Bawaslu Ogan Ilir menemukan dugaan pelanggaran seleksi PPS-PPK di wilayahnya. Ada 51 anggota PPS-PPK yang ternyata masih terdaftar sebagai pengurus partai politik setelah dilakukan pengecekan di sistem informasi partai politik (Sipol).
Bawaslu kemudian mengadukan KPU OI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak cermat menyeleksi data mereka. Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 di Bawaslu Sumsel, Rabu (11/12/2024).
Perkara diadukan Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti dan Muhammad Uzer (Ketua dan anggota Bawaslu OI). Ketiganya mengadukan Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain dan Yahya yang merupakan Ketua dan anggota KPU OI selaku Teradu I sampai V.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel terdiri dari Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Massuryati (Bawaslu) dan Handoko (KPU). Pengadu I Dewi Alhikmah Wati mengatakan, ke-51 PPS-PPK yang diluluskan KPU terungkap ketika Bawaslu meminta Panwascam melakukan penelusuruan di aplikasi Sipol.
"Kami mengintruksikan Panwascam OI melakukan penelusuran dan menemukan 50 Anggota PPS dan 1 Anggota PPK yang terdaftar di Sipol sebagai pengurus partai politik dan hasil penelusuran ini ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu OI," ujarnya.
Dewi menyebut, para teradu telah mengabaikan pengecekan seluruh calon melalui SIPOL sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU 534/2022. Para teradu hanya berpatokan pada surat pernyataan bermeterai tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat lima tahun tidak lagi sebagai anggota parpol.
Pengadu I menambahkan, teradu I sampai V tetap melantik anggota PPK-PPS meskipun namanya masih tercantum dalam SIPOL sebagai pengurus parpol. Mereka juga disebut tidak membuat surat pernyataan bahwa namanya dicatut oleh parpol.
"Perbuatan para teradu yang tidak melakukan verifikasi terhadap pelanggaran temuan yang ditetapkan Bawaslu dianggap tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu," ungkapnya.
Dalam sidang itu, teradu I-V menolak tuduhan yang disampaikan Pengadu. KPU OI menyebut proses seleksi pembentukan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 telah sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Terkait dalil aduan yang menyebut tidak memverifikasi dan pengecekan data calon anggota PPS-PPK dibantah teradu I Masjidah. Verifikasi administrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan melampirkan surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
"Kami telah melakukan verifikasi administrasi terhadap para calon yang namanya tercantum dalam SIPOL dan diduga sebagai anggota parpol, kemudian menghubungi mereka untuk melampirkan dan membuat surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota parpol," katanya.
Teradu I-V juga melakukan tahapan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat. Namun tidak ada tanggapan atau masukan masyarakat secara offline maupun online, sehingga prosedur rangkaian sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan.
"Dalil aduan yang menyatakan para teradu tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum tidak benar, karena para teradu telah menjalankan proses dan tahapan pembentukan badan Ad hoc sesuai dengan peraturan dan keputusan KPU RI yang telah ditetapkan," tambahnya.
(dai/dai)