Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengeluarkan surat edaran guna mencegah pungutan liar (pungli) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Surat edaran Disdik Batam Nomor 5 Tahun 2025 dikeluarkan pada 14 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kadisdik Batam, Tri Wahyu Rubianto.
"Tentang pencegahan pungli pada kegiatan wisuda atau perpisahan pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam tahun 2025," tulis keterangan surat tersebut dilihat detikSumut, Selasa (22/4/2025).
Dalam surat edaran itu, Kadisdik Batam, Tri menyebut surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/15/III/2025/UPP Prov Kepri tanggal 14 Maret 2025. Surat rekomendasi itu bersifat pencegahan pungli kegiatan wisuda atau perpisahan pada satuan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, tidak ada pungli/penyuapan/gratifikasi pada kegiatan wisuda atau perpisahan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan," ujarnya.
Dalam SE tersebut, Tri mengatakan apabila sekolah tetap melakukan kegiatan wisuda atau perpisahan maka hal itu tidak boleh diwajibkan kepada siswa. Untuk biaya perpisahan atau wisuda juga diharapkan tidak membebankan orang tua/wali murid.
"Tidak menjadikan kegiatan wisuda/perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Kegiatan dan biaya perpisahan pada Satuan Pendidikan tidak boleh membebani atau memberatkan orang tua/peserta didik, terutama bagi keluarga yang kurang mampu," ujarnya.
Dalam surat edaran itu juga, diminta kepala sekolah agar melakukan kegiatan perpisahan secara sederhana. Kegiatan itu juga diharapkan memanfaatkan sarana prasarana pemerintah atau sekolah.
"Kegiatan wisuda/perpisahan pada Satuan Pendidikan harus dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di pemerintah atau Satuan Pendidikan sehingga dapat menggunakan biaya yang terjangkau," ujarnya.
Lebih lanjut, Tri juga memperingatkan bahwa tidak boleh ada sanksi atau perlakuan diskriminatif terhadap siswa yang memilih tidak ikut serta. Segala bentuk pungli, gratifikasi, maupun suap dalam kegiatan ini dianggap pelanggaran dan bisa dikenai sanksi hukum.
"Sumber pembiayaan oleh sponsor pihak ketiga atau oleh swadaya sukarela orang tua (sumbangan yang tidak mengikat). Tidak ada konsekuensi bagi peserta didik yang tidak ikut berpartisipasi," ujarnya.
Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak, mulai dari Iwasda Polda Kepri, Ombudsman Kepri, hingga Tim Saber Pungli Polresta Barelang.
(mjy/mjy)