Lima terdakwa kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 melarikan diri. Mereka melarikan diri usai dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Untuk diketahui, kelima terdakwa awalnya divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara 3 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dengan masa percobaan 1 tahun. Namun, jaksa melakukan banding dan permohonan banding itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada Senin (6/1) lalu.
Kelimanya dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, mengatakan tim Kejari Sleman sudah mendatangi kediaman para terdakwa untuk melakukan eksekusi. Akan tetapi, kelima terdakwa sudah tidak berada di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin (kami ke rumah para terdakwa). Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya," kata Agung saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2025).
Agung bilang untuk sementara pihaknya belum melibatkan pihak kepolisian dalam proses pencarian para terdakwa. "Sementara belum. Kita libatkan tim intelijen kejaksaan," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui ke mana para terdakwa kabur. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pengejaran.
Dia pun mengimbau kepada kelima terdakwa agar bersikap kooperatif dan bisa menyerahkan diri.
"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena ke manapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," tutur dia.
Putusan PT Jogja
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024. Kelima terdakwa akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hal itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024. Dalam persidangan itu, Hakim Ketua yaitu Eddy Risdianta, sementara Hakim Anggota, H. Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.
Adapun lima terdakwa dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya warga Minggir, Sleman.
Dalam salinan putusan itu, hakim menerima banding JPU dan mengubah putusan PN Sleman tanggal 24 Desember 2024. Sebelumnya, kelima terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan percobaan selama 1 tahun. Artinya dengan vonis ini kelima terdakwa harus menjalani masa tahanannya.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi salinan amar putusan hakim seperti dilihat detikJogja, Selasa (7/1).
Hakim kemudian menyatakan terdakwa I Suyatman alias Kawer bin Suyoto, terdakwa II Sutriyono bin Baryono/Jumadiono, terdakwa III Gerardus Agung Sefrian alias Agung alias Paijo bin Ignasius Sarah, terdakwa IV Hari Sukaca alias Hari bin (Alm) Rohadi, dan terdakwa V Poniman bin (Alm) Sarmo Utomo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 'Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum'.
"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut bunyi amar putusan itu.
Hakim lalu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(afn/ams)