Polresta Malang Kota memanggil dokter YA untuk dimintai keterangan hari ini. Penyidik memeriksa dokter YA sebagai saksi.
Dari pantauan detikJatim, dokter YA datang ke Polresta Malang Kota didampingi beberapa orang pada Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 14.48 WIB.
Dengan memakai kemeja warna coklat, topi dan masker berwarna hitam, dokter YA terlihat berjalan menuju ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, bahwa hari ini penyidik UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota menjadwalkan untuk memanggil dokter YA hari ini.
"Iya, penyidik UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota mengagendakan pemanggilan terlapor hari ini," kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa siang.
Yudi mengaku, pemanggilan dokter YA sebagai saksi dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh QRA (31), perempuan asal Bandung saat menjalani perawatan medis di Persada Hospital pada akhir September 2022 lalu.
"Pemanggilan sebagai saksi, atas laporan korban berinisial QR," tegas Yudi.
Sementara kuasa hukum QRA Satria Marwan berharap penyidik bisa mendapatkan keterangan terkait kejadian yang menimpa kliennya dari pemeriksaan dokter YA hari ini.
Selain itu, kata Satria, mewakili korban pihaknya juga berharap dokter YA segera bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami juga berharap, proses ini tidak memakan waktu lama, dan terlapor dapat segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Satria.
"Karena menurut kami fakta-fakta sudah jelas bahwa yang bersangjutan telah melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap klien kami," sambungnya.
Menurut Satria, dalam pengungkapan kasus dugaan pelecehan ini juga harus memikirkan kondisi psikis dari korban.
"Kita juga perlu memikirkan kondisi psikis korban yang pasti terganggu atas kejadian ini. Semoga keadilan dapat segera didapatkan oleh korban," pungkasnya.
(dpe/fat)