DPR Respons SPI Pendidikan 2024 KPK: Bangun Ekosistem Antikorupsi, Revisi UU Sisdiknas

ADVERTISEMENT

DPR Respons SPI Pendidikan 2024 KPK: Bangun Ekosistem Antikorupsi, Revisi UU Sisdiknas

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 25 Apr 2025 17:00 WIB
ilustrasi anak di sekolah
Ilustrasi pendidikan. Foto: Getty Images/FatCamera
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2024 pada Kamis (24/4/2025). Skor SPI Pendidikan 2024 sendiri sebesar 69,50. Hasil ini mengalami penurunan dari skor SPI pada tahun 2023 yang mencapai angka 73,7.

Responden SPI berasal dari satuan pendidikan di 38 provinsi, 507 kabupaten/kota, dari level pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi, serta sekolah Indonesia luar negeri. Responden juga terdiri atas peserta didik, tenaga pendidik, orang tua/wali, dan pimpinan satuan pendidikan.

"Bagaimana ekosistem pendidikan kita ke depan itu mengurangi satu ketakutan yang membuat orang menghalalkan berbagai cara dan melanggar integritas," tutur Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian yang dilansir oleh YouTube KPK RI (24/4/2025), ditulis Jumat (25/4/2025).

Pragmatisme yang sekarang ada, Hetifah mencontohkan dalam penerimaan siswa baru atau kasus-kasus kebocoran soal ujian, terjadi karena memang ekosistem pendidikan di Indonesia membuat peserta didik 'kurang sadar' dengan apa yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendidikan dan Transfer Nilai Antikorupsi Sejak Dini

Hetifah melanjutkan, pendidikan antikorupsi mestinya sudah diajarkan sejak ini. Transfer nilai antikorupsi mestinya mulai dilakukan dari orang tua kepada anak di rumah.

"Childhood learning ini sudah ditanamkan sehingga transfer pengetahuan dan transfer budaya jujur, adil dan bertanggung jawab itu sudah tumbuh di anak-anak kita hingga kemudian nanti tentunya sampai mereka di perguruan tinggi," jelas Hetifah.

ADVERTISEMENT

Selaras dengan hal itu dari Komisi X DPR juga akan melakukan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang sedang kami lakukan yaitu merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional. Ini juga bisa menjadi media untuk memastikan kembali komitmen kami dalam rangka mengawasi pelaksanaan program pendidikan antikorupsi, mendorong alokasi anggaran yang lebih memadai serta memastikan adanya koordinasi yang kuat antara kementerian-kementerian yang ada," urai Hetifah.

Revisi UU Sisdiknas ini sebelumnya diungkapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebagai inisiatif dari DPR dengan konsep omnibus. Mu'ti melanjutkan RUU Sisdiknas ini akan menggabungkan 4 UU terkait pendidikan yakni:

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • UU Nomor 18 Tahun 2029 tentang Pesantren

Diharapkan Hetifah, dalam UU Sisdiknas yang baru juga mengakomodasi pendidikan parenting secara formal dan informal kepada para orang tua yang menjadi media transfer nilai kepada anak-anak.

"Seperti pendidikan parenting ya, bahwa sebenarnya mereka (orang tua) juga menjadi media transfer nilai kepada anak-anaknya, baik ibu maupun bapaknya. Kita tak boleh berasumsi bahwa mereka sudah memiliki kesadaran nilai-nilai. Integritas ini ditransfer dengan cara seperti apa, keteladanan tentu saja," jelas dia.

Untuk itu, Hetifah mengajak semua pihak menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.




(nah/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads