Calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome diduga melakukan pelanggaran administrasi pencalonan pada PSU Pilkada Palopo. Bawaslu Palopo sudah mengeluarkan rekomendasi agar KPU menindaklanjuti dugaan tersebut.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi Ome. Saat ini pihaknya mulai melakukan kajian terkait dengan rekomendasi Bawaslu itu. M
"Iya ada (rekomendasi), lagi dibuat telaah hukumnya nanti setelah itu baru kita sampaikan apa hasilnya," ujar Hasbullah kepada detikSulsel, Kamis (3/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rekomendasi Bawaslu Palopo itu berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Ome yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra dengan nomor laporan: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025. Ome dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.
Hasbullah mengaku memiliki waktu menelaah rekomendasi itu selama satu pekan atau hingga 9 Maret. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke KPU RI untuk merespons rekomendasi tersebut.
"Batas waktunya tujuh hari. Sementara kita melakukan kajian hukum terkait itu, setelah itu kami akan konsultasikan dengan KPU RI. Kita lakukan telaah hukum dulu dari proses sebelumnya karena ini kan informasinya baru. Makanya kita lakukan dulu telaah hukum atas rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang dibuat oleh Bawaslu karena kita punya batas waktu 7 hari," jelasnya.
Pihaknya belum bisa memastikan keputusan yang akan diambil KPU. Menurutnya, ada dua opsi yang akan ditelaah lalu dikonsultasikan ke KPU RI.
"Tergantung telaah hukum nanti, setelah itukan kami konsultasikan ke pimpinan (KPU RI) karena kalau terkait pelanggaran administrasi apakah yang dimaksud oleh Bawaslu adalah diskualifikasi ataukah yang dimaksud Bawaslu perbaikan administrasi," ujarnya.
"Jadi masih ada beberapa opsi, opsi itu lagi dibuat telaahnya kemudian kami konsultasikan dengan KPU RI karena mereka sebagai regulator," tambahnya.
Apalagi, kata dia, dalam putusan MK menyebutkan proses verifikasi administrasi dilakukan hanya ke Naili pengganti Trisal Tahir. Putusan MK juga menegaskan bahwa Ome tidak perlu diverifikasi lagi.
"Itu di putusan MK, tapi kan teman-teman Bawaslu (menilai) temuan ini dianggap adalah masalah yang ada sebelumnya, pada saat proses pencalonan tahap awal sebelum proses PSU. Karena masalahnya ada di sana, sementara putusan MK juga mengunci tidak ada pembukaan silon untuk yang bersangkutan (Ome) kemarin," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Buntut Cekcok dengan Ayahnya, Pria Makassar Tewas Dipukul Tetangga"
[Gambas:Video 20detik]