Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan calon Bobby Nasution-Surya sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilgub Sumut 2024. Rivalnya, Edy Rahmayadi pun mengucapkan selamat atas penetapan itu.
"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana," kata Edy Rahmayadi, Kamis (6/2/2025).
Mantan Pangkostrad itu juga membantah soal adanya informasi bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Edy menegaskan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak benar bahwa ada langkah hukum PTUN sebagaimana diberitakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada (langkah hukum PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih. Saat rapat pleno penetapan itu, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri tidak hadir.
Rapat pleno itu digelar di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Rabu (5/2). Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Pantauan detikSumut, rapat pleno itu tidak dihadiri kedua pasangan calon, baik pasangan Bobby-Surya maupun Edy-Hasan. Terlihat hanya perwakilan partai pengusung yang ada di lokasi.
"Nama calon gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution, nama calon Wakil Gubernur Surya nomor urut 1. Perolehan suara 3.645.611 suara, ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030 pada Pilgub Sumut 2024," demikian kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat penetapan.
Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan, menuturkan jika mereka sedang mempertimbangkan apakah menggugat Bobby Nasution ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait Bobby yang tidak mundur dari jabatannya Wali Kota Medan saat maju Pilgub Sumut.
"Kami juga belum putuskan apakah hanya menggunakan mekanisme Mahkamah Konstitusi karena masih ada peluang sengketa terhadap keabsahan Bobby Nasution sebagai calon karena di saat dia menjadi calon dia masih bisa keliling menggunakan fasilitas itu, harusnya dia tidak cuti (dari Wali Kota Medan), cuti itu kalau dia ikut Pilkada di tingkatan yang sama cukuplah dia cuti, kalau dia Pilkada yang lebih tinggi harusnya dia mundur, nah itu yang akan kita pertimbangkan apakah menjadi materi baru gugatan ke PTUN nanti," tuturnya, Selasa (4/2).
(mjy/mjy)