Erzaldi-Yuri Kemal Gugat Hasil Pilgub Babel ke MK

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Bangka Belitung

Erzaldi-Yuri Kemal Gugat Hasil Pilgub Babel ke MK

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 12 Des 2024 21:00 WIB
Cagub Erzaldi Rosman Djohan dan Wakilnya Yuri Kemal Fadlullah.
Cagub Erzaldi Rosman Djohan dan Wakilnya Yuri Kemal Fadlullah (Foto: Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Calon Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan dan Wakilnya Yuri Kemal Fadlullah, resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Babel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Calon nomor urut 1 ini menilai banyak kejanggalan hasil Pilkada tersebut.

Gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Dilihat diwebsite MK, akta pengajuan permohonan itu bernomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pada 11 Desember 2024 pukul 22.18 WIB. Cagub Erzaldi membenarkan timnya telah mengajukan gugatan tersebut.

"Kita sudah melakukan gugatan. Insyaallah ini kita terus perbaiki data berkenaan dengan temuan-temuan yang kita duga penyelenggara itu melakukan kesalahan," jelasnya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (12/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Erzali-Yuri Kemal di rekapitulasi KPU Babel hanya meraih 290.548 suara. Paslon dengan selogan 'Beramal' itu kalah tipis dari paslon nomor urut 2 Hidayat Arsani-Hellyana. Selisihkan 9.043 suara.

Erzaldi membocorkan temuan-temuan yang dianggap pihaknya janggal di Pilgub Bangka Belitung. Diantarnya terkait suara tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Kejanggalan-kejanggalan banyak terjadi dimana suara tidak sahnya itu sampai 10 persen dari surat suara yang ada. Itu kan janggal menurut kita," ujarnya.

Ia kemudian membuat perbandingan hasil surat suara tidak sah, baik pemilihan Pilgub, Pilbup dan Walkot.

"Perbandingan suara tidak sah di Pilgub dan Pilwako itu sangat jomplang sekali (selisihnya). Misal Pilgub 100 surat suara tidak sah, di Pilwakonya paling hanya 10. Pelakunya kan sama, berarti orang yang salah sama berarti, baik di Pilgub, Pilbup dan Pilwako," timpalnya.

Atas temuan itu, Erzaldi mengklaim telah mengajukan mengajukan pemilahan suara ulang (PSU). Tapi, lanjut dia, pengajuannya itu tak direspons

"Kita juga mencoba minta PSU tapi oleh KPU, KPU Bangka terutama, tidak merespons. Artinya kita menduga ada kejanggalan disini," tegasnya.

"Kita mencari keadilan dan demokrasi yang harus dijunjung tinggi di Bangka Belitung," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Bangka Belitung telah menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub tingkat Kabupaten/Kota. Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Hidayat Arsani-Hellyana unggul dari Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadlullah.

"Paslon nomor urut 1 memperoleh suara sah sebanyak 290.548. Sedangkan, paslon nomor urut 2 mendapat 299.591 suara," jelas Ketua KPU Bangka Belitung (Babel) Husin, Sabtu (7/12/2024).




(csb/csb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads