Evaluasi Pilkada, Bawaslu Jateng Ngaku Sulit Buktikan Perangkat Desa Tak Netral

Evaluasi Pilkada, Bawaslu Jateng Ngaku Sulit Buktikan Perangkat Desa Tak Netral

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Evaluasi Pilkada, Bawaslu Jateng Ngaku Sulit Buktikan Perangkat Desa Tak Netral

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 15 Apr 2025 15:25 WIB
Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin, Selasa (15/4/2025).
Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin, Selasa (15/4/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mengevaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jateng pada 2024. Bawaslu Jateng juga mengaku kesulitan menemukan bukti yang sah soal perangkat desa yang tidak netral.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin, dalam acara evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pilkada serentak di Hotel Patra Semarang hari ini.

"Dalam hal penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten-Kota se-Jateng telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan sebanyak 118 kasus yang bersumber dari temuan dan laporan," kata Amin dalam sambutannya, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dari temuan pelanggaran tersebut, ada 42 kasus pelanggaran administrasi, ada 25 pelanggaran kode etik, dan ada 2 kasus pelanggaran pidana.

"Dan 49 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya. Sedangkan sebanyak 79 kasus terbukti bukan merupakan pelanggaran," ujar Amin.

ADVERTISEMENT

Soal pelanggaran pidana, Amin menyebut terjadi di Karanganyar dan Kabupaten Tegal terkait perusakan alat peraga kampanye. Kemudian ada juga pelanggaran netralitas oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).

"Yang satu masyarakat di Karanganyar itu merobek atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu lainnya. Kemudian yang ASN itu pelanggaran netralitas," ujar Amin.

Amin menambahkan, dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di Jateng sulit dibuktikan untuk menjadi kasus pidana.

"Ada juga yang kemarin bombastis, Kota Semarang misalnya. Itu mereka belum melakukan kampanye tetapi berpihak. Kita klarifikasi kan memang belum ada bukti yang secara sah dan meyakinkan bahwa itu dia tidak netral. Nah, inilah kadang kesulitan di kita," kata Amin.




(dil/afn)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads