Gugatan Pilbup Bangka Barat Dikabulkan MK, 4 TPS Pemungutan Suara Ulang

Bangka Belitung

Gugatan Pilbup Bangka Barat Dikabulkan MK, 4 TPS Pemungutan Suara Ulang

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 24 Feb 2025 18:00 WIB
Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebelumnya,  310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
Foto: Hakim MK membacakan hasil putusan sengketa Pilkada 2024. (Ari Saputra)
Bangka Barat -

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) terkait hasil penetapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. MK meminta KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Babar.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentagg Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024," jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).

"Sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat," timpalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK kemudian meminta termohon yakni KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan PSU pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa tersebut. Pencoblosan dilakukan maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Ketua KPU Bangka Barat Darjiono mengaku siap melaksanakan putusan MK.

"Kami KPU Bangka Barat akan melaksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya. Mempersiapkan proses pelaksanaan PSU nantinya," jelas Darjiono kepada detikSumbagsel, Senin (24/2/2025).

Darjiono mengaku masih menunggu surat resmi dari MK untuk melakukan PSU di 4 TPS tersebut. Ia berharap PSU akan berjalan dengan lancar.

"Kami berharap kepada semua stakeholder dan seluruh masyarakat Bangka Barat terus kita jaga proses ini supaya aman, damai dan lancar. Selebihnya kami masih menunggu surat resmi dari MK mengenai itu untuk kami laksanakan," tambahnya.

Sebelumnya, diketahui sengketa hasil Pilkada ini diajukan atau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Sukirman dan Bong Ming Ming. Ia menduga adanya dugaan politik uang.

Hasil rekapitulasi pada Pilkada yakni Paslon nomor urut 1, Sukirman dan Bong Ming Ming, meraih 35.446 suara. Paslon nomor urut 2, Markus dan Yus Derahman, meraih 36.872 suara. Paslon nomor urut 3, Mansah dan Dwi Aryani, meraih 23.980 suara.




(dai/dai)


Hide Ads