Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kuantan Singingi, Riau yang diajukan Adam-Sutoyo. Tim hukum menyebut putusan itu menjadi bukti tidak adanya pelanggaran TSM.
Kuasa hukum paslon Suhardiman-Muklisin, Rizki JP Poliang menyatakan putusan MK merupakan kemenangan bagi masyarakat Kota Jalur. Itu artinya Suhardiman sebagai petahana akan kembali memimpin untuk 5 tahun kedepan.
"Alhamdulillah, menang. MK mengabulkan eksepsi kami dan kini masyarakat Kuansing resmi memiliki bupati dan wakil bupati definitif. Bahkan akan dilantik 20 Februari 2024," kata Poliang, Kamis (6/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alumni UII itu menegaskan keputusan MK sudah tepat karena memang tak memenuhi ketentuan Pasal 158 dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang didalilkan pemohon.
"Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi telah tepat dalam menjatuhkan putusan," tegas Poliang.
Bahkan, sejak awal Poliang sudah secara tegas membantah bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing. Termasuk dalil yang diuraikan sesuai putusan hakim, tak ada pelanggaran TSM selama Pilkada 2024 berlangsung.
"Dari awal kita sudah bantah dan uraikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158. Juga tidak benar dalil yang diuraikan Pemohon melalui pengacaranya Dody Fernando yang menyatakan ada pelanggaran TSM," kata Poliang.
Kini Poliang mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Termasuk bersama-sama membangun Kuantan Singingi setelah nanti paslon nomor 1 itu dilantik.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan bapak Suhardiman Ambi dan bapak Muklisin. Ke depannya saya berharap kepada seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di Negeri Jalur. Mari sama-sama bahu membahu kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik lagi kedepannya," kata Poliang.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PHPU Pilkada Kuansing yang diajukan Adam-Sutoyo. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing tetap berlaku sesuai ketetapan KPU, yakni Suhardiman Ambi dan Mukhlisin menang.
"Mengabulkan eksespsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksespsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Suhartoyo dalam putusan.
(ras/afb)