Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024 Kota Pekanbaru yang diajukan paslon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati. Itu artinya kemenangan pasangan nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius resmi pemenang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), sembilan hakim MK sepakat menolak seluruh dalil gugatan. Gugatan itu diajukan pemohon dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Agung Nugroho mengaku bersyukur terkait putusan tersebut. Agung menilai keputusan majelis hakim adalah bukti kemenangan warga Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, hari ini MK telah mengeluarkan putusan terkait gugatan PHPU Pilwako Pekanbaru. Saya dan segenap tim Aman, sangat bersyukur dan ini adalah kemenangan warga Kota Pekanbaru," kata Agung kepada detiksumut, Selasa (4/2/2025).
Agung menilai hal yang perlu digaris bawahi bahwa ini adalah bagian dari proses demokrasi yang telah dilewati bersama. Ia mengucap terimakasih kepada semua yang terlibat, termasuk hakim MK.
"Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terlibat, terutama hakim MK yang telah membuat keputusan dengan cermat," kata Ketua DPD Demokrat Riau itu.
Agung sendiri mengaku optimis sejak awal soal kemenangan itu. Agung pun mengajak semua pihak berkolaborasi membangun Kota Pekanbaru.
"Kedepan, mari kita semua bergandengan tangan, berkaloborasi, untuk membangun Kota Pekanbaru yang kita cintai. Saya dan Pak Markarius tentunya sangat terbuka kepada siapa saja untuk ayok kita kolaborasi membangun Pekanbaru," tegas Agung.
(ras/afb)