Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bima 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Mohammad Rum dan Mutmainnah (Rum-Innah). Dengan begitu, Paslon A Rahman dan Feri Sofiyan (Man-Feri) jadi pemenang Pilwakot Bima 2024.
MK menolak gugatan Rum-Innah dengan nomor perkara 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut disampaikan atau dibacakan oleh Anggota Hakim MK, Asrul Sani, dalam sidang putusan sela (dismissal), pada Selasa (4/2/2025) malam.
"Perkara nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Pertimbangan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya," ucap dalam dikutip detikBali dari tayangan live streaming YouTube MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembacaan eksepsi oleh Hakim Asrul Sani, dilanjutkan pembacaan amar putusan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Surhatoyo menegaskan pokok permohonan nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Dalam perkara hasil Pilwakot Bima 2024, paslon Rum-Innah sebagai pemohon, dan KPU Kota Bima sebagian pihak termohon. Sementara Bawaslu Kota Bima dan Paslon Man-Feri sebagai pihak terkait yang dipanggil MK.
Sebelumnya, KPU Kota Bima menetapkan hasil perolehan suara Pilwalkot Bima 2024. Paslon nomor urut 1 Man-Feri unggul dari paslon nomor urut 2 Rum-Innah dan Paslon nomor urut 3 Ansar-Syam.
Keunggulan Man-Feri atas Rum-Innah dan Ansar-Syam itu berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024 tingkat Kota Bima di aula kantor KPU Kota Bima, Selasa (3/12/2024).
"Uraian data perolehan suara paslon wali kota dan wakil wali kota nomor 1 Arahman Abidin-Feri Sofiyan (Man-Feri) jumlahnya 49.032 suara. Nomor urut 2 Mohammad Rum-Mutmainnah (Rum-Innah) jumlahnya 46.078 suara dan paslon nomor urut 3 Syafriansar-Syamsuddin (Ansar-Syam) meraih 1.016 suara," kata Ketua KPU Kota Bima Suaeb saat membacakan perolehan suara hasil Pilwalkot Bima 2024 tingkat Kota Bima.
Respons Rum-Innah, Man-Feri, dan KPU
Merespons hasil putusan dismissal MK, Mohammad Rum mengatakan sudah berupaya maksimal. Hanya saja, takdir belum berpihak untuk memilih Rum-Innah.
"Kami menyampaikan terima kasih dan mohon kepada warga Kota Bima terutama pendukung atas doa dan dukungannya. Insyaallah akan bernilai ibadah," kata Rum kepada detikBali, Rabu (5/2/2025).
Rum mengajak semua pihak untuk kembali bersama-sama membangun Kota Bima. Tetap menjaga persatuan dan kesatuan antar sesama. Menghilangkan perbedaan pilihan dalam Pilwakot Bima 2024.
"Marilah kita sudahi semuanya. Kita hilangkan rasa permusuhan. Kita hormati keputusan MK karena selalu ada hikmah di balik suatu peristiwa," ujarnya.
Sementara Aji Man menilai sidang MK tersebut merupakan akhir dari tahapan dari Pilwalkot Bima. Ia menyampaikan terima kasih kepada para pendukung dan simpatisan serta seluruh masyarakat Kota Bima yang telah bersabar menunggu putusan MK terkait sengketa hasil Pilwakot Bima 205.
"Alhamdulillah, putusan akhirnya membuahkan kemenangan bagi Man-Feri, karena gugatan (Rum-Innah) ditolak MK. Ini adalah kemenangan masyarakat Kota Bima," katanya.
Aji Man meminta tali persaudaraan dan kebersamaan masyarakat kota Bima yang sempat terbelah saat Pilwakot Bima 2024, kembali dirajut. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kota Bima.
"Apapun tantangannya ke depan, yakin dan percaya kami (Man-Feri) akan mampu membawa Kota Bima seperti yang diharapkan," imbuh politikus Demokrat ini.
Sementara Anggota KPU Kota Bima, Amirul Mukminin menuturkan hasil putusan MK akan ditindaklanjuti dengan menetapkan Man-Feri sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih periode 2025-2030.
"Tinggal menunggu surat atau salinan putusan dari MK. Kalau sudah ada, Insyaallah, Rabu siang hari ini, Man-Feri bisa langsung ditetapkan," kata Amirul, kepada detikBali.
Amirul mengungkapkan seusai penetapan Man-Feri pemenang Pilwakot Bima 2025 melalui rapat pleno terbuka, surat keputusan (SK) penetapan akan diserahkan langsung kepada DPRD Kota Bima untuk dilakukan rapat paripurna dan diusulkan pelantikan ke Mendagri melalui Pemprov NTB.
"Kalau hari ini jadi penetapannya, kami pastikan SK penetapan akan diserahkan ke DPRD Kota Bima pada Kamis, (6/2/2025) besok," imbuhnya.
(nor/nor)