Bernard Sakarias Anin, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, buka suara soal permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Bernard menilai ada disparitas putusan terhadap 40 perkara di MK pada Senin (24/2/2025).
Menurut Bernard, kasus Vicente Hornai yang merupakan mantan terpidana sama seperti perkara Pilbup Boven Digoel. MK mendiskualifikasi calon bupati (cabup) Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, tetapi menolak permohonan kliennya.
"Perkara Boven Digoel dan Belu sama-sama tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Kemudian, sudah lewat masa senggang lima tahun. Tetapi, untuk Boven Digoel dinyatakan didiskualifikasi dan terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU)," jelas Bernard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan logika hukum yang diterapkan, Bernard melanjutkan, dalam perkara Pilbup Belu, MK menganggap tidak penting lagi membahas aspek dan asas kejujuran ketika sudah lewat masa senggang waktu lima tahun.
"Sehingga disparitas atau perbedaan penerapan hukum yang telah diputuskan MK dapat mengakibatkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum di Indonesia yang sebenarnya," imbuh Bernard.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak permohonan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) malam.
Dalam sidang tersebut, paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, menjadi termohon dalam gugatan terkait ketidakjujuran Vicente Hornai Gonsalves sebagai mantan narapidana. Ia disebut pernah melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK, Arief Hidayat, dikutip dari siaran YouTube MK, Senin malam.
Arief menyatakan MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Namun, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
"Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Arief.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK menyimpulkan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum. "Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," jelas Arief.
Dengan putusan ini, pasangan Willy-Vicente berhak sebagai pemenang dan disahkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu.
(iws/hsa)