Sejumlah guru di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan aturan wajib absen di sekolah meski siswa belajar mandiri di rumah pada awal Ramadan. Mereka menilai kebijakan itu aneh sebab siswa tidak datang ke sekolah.
"Sangat ambigu ini, kita disuruh absen terus di sekolah sejak 27 Februari, padahal itukan belajar mandiri di rumah dan secara nasional aturannya," kata salah seorang guru SMP inisial AM kepada detikSulsel, Selasa (4/3/2025).
AM mengatakan kebijakan absen di sekolah itu berlaku untuk semua guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Lutim. Dia menyebut guru yang melanggar akan diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lutim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembelajaran dilaksanakan di rumah, tapi anehnya gurunya masih mengabsen di sekolah. Apa relevansinya guru mengabsen sementara muridnya di rumah?" ucap AM.
"Temanku disuruh menghadap ke BKD gara-gara tidak mengabsen, bahkan disuruh buat surat pernyataan," imbuh AM.
Senada, guru SD inisial SL juga mengeluhkan hal tersebut. Menurutnya, wajib absen di sekolah saat siswa belajar mandiri dari rumah adalah pembatasan ruang kebebasan guru.
"Bayangkan, wajib absen pagi dan sore, sedangkan murid di rumah semua. Anehnya saya tanya teman guru lain di Palopo dan Masamba, mereka murni libur semua, tanpa absen," keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lutim, Syukri mengatakan bahwa absen harian sebenarnya dapat dilakukan dari rumah. Selain itu, Syukri mengaku baru mengetahui soal tindakan BKD yang memberikan sanksi kepada guru yang tidak absen di sekolah.
"Belajar mandiri artinya tetap ada pendampingan oleh gurunya, bukan dilepas begitu saja. Soal absen sebenarnya bukan di situ soalnya, itu bisa dari rumah sebenarnya. Kami belum dapat info kalau ada yang di panggil (BKD)," terang Syukri.
Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
(asm/sar)