Niat Tolong Murid Cedera Jadi Dalih Guru Silat di Wonogiri Cabuli Korbannya
Seorang oknum guru silat, SHT (56) warga Desa/kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri tertunduk lesu mengenakan baju tahanan Polres Wonogiri. Dia adalah tersangka kasus pencabulan terhadap murid silatnya.
SHT mengaku tak memiliki niat melakukan pencabulan. Dia hanya ingin memberikan pertolongan kepada muridnya yang sedang sakit atau cedera saat latihan dengan cara memijit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi (melakukan pencabulan) dalam latihan. Saat ada yang sakit atau cedera saya memijit. Tergantung sakit yang mananya, kalau dia bilang pusing saya pegang kepalanya, kalau sesak (napas) otomatis dadanya," kata SHT, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025).
Dia mengaku sudah sejak tahun 2019 disepuhkan dalam salah satu organisasi perguruan silat di Wonogiri. Ia tak sadar aksinya termasuk dalam kategori pencabulan.
"Mungkin kebodohan saya atau saya khilaf. Kalau niat saya membantu," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, tindakan pencabulan pelaku dilakukan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purwantoro. Pondok itu merupakan lokasi latihan salah satu perguruan silat.
Tindakan pelaku itu sudah dilakukan pada September 2023 hingga April 2024. Sedikitnya, ada 7 korban yang sudah melapor atas tindakan pencabulan yang dilakukan SHT.
"Ada 7 korban, dengan modus beliau sebagai pelatih, menawarkan apabila ada yang capek atau cedera akan dibantu diberikan pengobatan terapi atau pijet. Memegangi serta meraba-raba di bagian terlarang (tubuh korban). Korban disuruh diam, dan tidak menceritakan kepada orang lain," kata Jarot.
Pelaku menggunakan modus yang sama terhadap 7 korbannya. Akibat perbuatannya, para korban mengalami trauma.
Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Purwantoro pada pertengahan Maret 2025. Karena korban cukup banyak, sehingga ditangani oleh Polres Wonogiri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban, dan pelaku.
Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, tentang pencabulan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Diberitakan sebelumnya, SHT ditangkap usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap muridnya. Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, Korbannya rata-rata pelajar SMP dan SMA yang masih di bawah umur.
"Mereka menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku inisial S sejak tahun 2023. Korban seluruhnya merupakan warga Kecamatan Purwantoro," kata Anom kepada awak media, Jumat (4/4).
(afn/apu)