Hak Jawab LDA soal Jabatan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo

Hak Jawab LDA soal Jabatan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo

Ahmad Rafiq - detikJateng
Selasa, 29 Apr 2025 18:17 WIB
Naga di kamandungan Keraton Solo, Jumat (31/12/2021).
Keraton Kasunanan Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo -

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo merasa keberatan dengan pemberitaan di detikJateng terkait isu Daerah Istimewa Surakarta. Mereka keberatan dengan pencantuman jabatan narasumber di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta.

Dalam berita itu, detikJateng meminta tanggapan soal isu usulan Daerah Istimewa Surakarta tersebut ke Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KPA H Dany Nur Adiningrat. Adapun LDA menyebut bahwa jabatan narasumber di berita sudah tidak lagi berlaku berdasar putusan pengadilan.

Berikut isi surat Hak Jawab yang dilayangkan oleh Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta GRAy Koes Moertiyah Wandansari sekaligus yang merasa berhak atas jabatan Pengageng Sasana Wilapa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers"), khususnya Pasal 1 ayat (11) tentang Hak Koreksi, serta Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, kami, Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat, merasa perlu untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan tersebut.

Dalam berita tersebut, pada bagian awal dan keterangan foto, disebutkan bahwa narasumber KPA H Dany Nur Adiningrat adalah 'Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat'.

ADVERTISEMENT

Perlu kami luruskan dan koreksi bahwa informasi mengenai jabatan Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat adalah tidak akurat dan keliru.

Berdasarkan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022 yang telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 Agustus 2024, dinyatakan bahwa tindakan ISKS Paku Buwono XIII dalam membentuk badan baru dan menerbitkan surat keputusan baru setelah SK Kemendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 merupakan perbuatan melawan hukum. Pembentukan badan baru yang menetapkan Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat telah dibatalkan oleh putusan tersebut.

Dengan demikian, Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat dalam pemberitaan Detik.com adalah informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

Adapun Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat yang sah hingga saat ini, sesuai dengan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004 adalah Dra. G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd.

Kekeliruan penyebutan jabatan ini sangat penting untuk dikoreksi karena dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai struktur resmi dan representasi sah Karaton Surakarta Hadiningrat, serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan lembaga Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah.

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Pedoman Hak Jawab serta memperhatikan kecepatan arus informasi di media siber, kami meminta redaksi detik.com untuk:

Segera melakukan koreksi (ralat) atas kekeliruan penyebutan jabatan Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat dalam berita tersebut.

Memuat Hak Jawab dan Hak koreksi ini secara proporsional, ditempatkan pada bagian berita yang sama (disertai catatan koreksi/ralat yang jelas) dan dalam bentuk berita klarifikasi terpisah yang tautannya disertakan pada berita awal. Pemuatan Hak Jawab dan Koreksi ini kami harapkan dapat dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 1X24 jam (satu kali dua puluh empat jam) sejak surat hak jawab dan koreksi ini diterima oleh Redaksi Detik.com.

Kami berharap Detik.com dapat memenuhi kewajibannya dalam melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi ini demi tegaknya akurasi informasi, prinsip keberimbangan, dan penghormatan terhadap fakta hukum.

Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat
Karaton Surakarta Hadiningrat

Dra. G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd




(ahr/dil)


Hide Ads