Hakim Tolak Eksepsi Robig, Sidang Perkara Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Robig, Sidang Perkara Dilanjutkan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 29 Apr 2025 16:15 WIB
Terdakwa penembakan di Semarang, Robig, saat di PN Semarang. Selasa (29/4/2025).
Terdakwa penembakan di Semarang, Robig, saat di PN Semarang. Selasa (29/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Eksepsi atau nota keberatan tersangka penembakan Gamma, Robig Zaenudin, ditolak hakim. Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela atas eksepsi tersebut dibacakan Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam persidangan di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Satu, menyatakan eksepsi penasihat hukum Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono tidak dapat diterima," kata Mira di PN Semarang, Kecamatam Semarang Barat, Selasa (29/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor nomor 106/Pid.Sus/2025 PN Semarang," lanjutnya.

Selain itu, hakim juga menetapkan, biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ditentukan pada putusan akhir. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi eksepsinya kita tidak dapat diterima ya. Berarti sidang dilanjutkan ya. Saksi kapan? Satu minggu?," ujarnya.

Pantauan detikJateng di lokasi tampak hadir Robig sebagai terdakwa yang mengenakan rompi oranye. Nampak juga keluarga Gamma beserta kuasa hukumnya turut memantau jalannya persidangan.

Mendengar keputusan hakim, keluarga Gamma dan para saksi sidang pun tampak lega dan terdengar mengucap syukur. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Senin (5/5) pekan depan di PN Semarang.

"Kalau saya sih sangat setuju, karena sudah jelas undang-undangnya. Jadi eksepsi yang dibuat-buat kemarin itu seperti rekayasa aja buat melindungi si terdakwa," kata ayah Gamma, Andi Prabowo di PN Semarang, Selasa (29/4).

"Jadi kebijaksanaan dari majelis hakim sangat tepat dan saya sangat senang. Harapannya konsisten, untuk hukuman yang semaksimal mungkin atau mungkin kalau boleh hukuman sampai mati," lanjutnya.

Hal senada dikatakan kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin 'Petir'. Menurutnya, keputusan hakim untuk menolak bota keberatan Robig sudah benar.

"Eksepsi ditolak oleh hakim itu sudah tepat. Kalau hakim sampai menerima eksepsi ini sama saja bunuh diri. Sudah jelas dakwaannya sudah cermat, jelas, kok dianggap tidak cermat," ujarnya.

"Dan saya minta kepada hakim untuk tetap kekeh, tetap konsisten dengan apa yang sudah disampaikan hari ini," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul dan akhirnya tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat.

Polda Jateng kemudian memecat Robig. Pemecatan itu berdasar hasil putusan sidang etik yang digelar pada Senin (9/12/2024).




(afn/apl)


Hide Ads