- Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan April 1. SD/MI 2. SMP/MTs 3. SMA/MA 4. SMK 5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Februari 1. SD/SDLB/MI 2. SMP/SMPLB/MTs 3. SMA/SMALB/MA 4. SMK 5. PKBM
- Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus
- Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan April dan Tahap I Tahun 2025 bulan Februari dilakukan secara serentak. Dana akan diterima peserta didik secara bertahap mulai 8 April 2025.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Instagram resminya.
Dijelaskan bila penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Sedangkan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 diterima oleh 707.622 peserta didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun besaran yang diterima bagi masing-masing siswa di setiap tahapnya yakni sebagai berikut. Cek di sini ya!
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan April
1. SD/MI
- Jumlah penerima: 242.919 siswa
- Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu
2. SMP/MTs
- Jumlah penerima: 147.341 siswa
- Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu
3. SMA/MA
- Jumlah penerima: 48.876 siswa
- Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu
4. SMK
- Jumlah penerima: 83.403 siswa
- Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Jumlah penerima: 1.083 siswa
- Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Februari
1. SD/SDLB/MI
- Jumlah penerima: 341.879 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
- Jumlah penerima: 189.437 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu
3. SMA/SMALB/MA
- Jumlah penerima: 62.295 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu
4. SMK
- Jumlah penerima: 111.315 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu
5. PKBM
- Jumlah penerima: 2.696 siswa
- Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus
Adapun perbedaan antara KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 berada di penetapan pos pendanaan. Pada KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dana terbagi antara biaya rutin dan biaya berkala.
Siswa hanya bisa menggunakan biaya rutin secara tunai maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non-tunai.
Sedangkan pada KJP PLus Tahap I Tahun 2025 pos biaya rutin dan biaya berkala dilebur menjadi dana personal per bulan. Pada dasarnya sama, di mana siswa hanya bisa menggunakan tunai biaya sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.
Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Adapun daftar kebutuhan peserta didik seperti:
- Buku tulis
- Buku gambar
- Buku pelajaran
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Sepatu dan kaos kaki sekolah
- Tas sekolah
- Pakaian olahraga sekolah
- Buku pelajaran penunjang
- Kudapan bergizi
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- USB flashdisk sebagai alat simpan data
- Seragam pramuka dan kelengkapannya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
- Komputer/Laptop
Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus
Selain komponen biaya, seluruh proses pencairan dana berlaku sama. Dana KJP Plus bagi penerima baru bisa diambil jika ia sudah menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Adapun tahapannya yakni:
- Datang ke Bank DKI terdekat
- Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
- Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
- Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Setelah dana diterima, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ataupun teller bank DKI dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.
Demikianlah informasi tentang pencairan dana KJP Plus baik untuk Tahap II Tahun 2024 dan Tahap I Tahun 2025. Yuk segera cek rekeningmu detikers!
(det/nwy)