Menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim tanpa terkecuali. Lalu, bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Dalil kewajiban zakat fitrah disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW dari Ibnu Umar RA. Berikut bunyinya,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id." (HR Bukhari)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? |
Menurut Fiqh as Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, zakat fitrah dikeluarkan pada akhir Ramadan. Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah karena Tidak Punya Uang?
Meski zakat fitrah merupakan kewajiban, ada sejumlah ketentuan yang membuat kewajiban itu gugur. Dengan begitu, hal tersebut tidak memberatkan muslim.
Mengutip dari buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? oleh Mokhamad Rohma Rozikin, jika hukum mengandung kemungkinan khusus dan umum, harus dipahami umumnya terlebih dahulu sampai hukum tersebut sifatnya khusus berdasarkan dalil.
Tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang menjadi salah satu kondisi yang dimaklumi. Setidaknya ada sejumlah sebab yang diperbolehkan meninggalkan kewajiban zakat fitrah.
Sebab pertama adalah orang yang tidak dapat membayar zakat fitrah merupakan fakir miskin. Dalam kaitannya, ia tidak memiliki harta benda yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarga.
Kedua, orang yang memiliki utang. Pada konteks ini, orang yang dimaksud adalah yang utangnya lebih besar daripada harta yang dimiliki.
Ketiga, musafir yang tengah bepergian jauh dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya.
Terakhir, orang yang sakit parah dan tidak mampu bekerja. Orang seperti ini diperbolehkan tidak membayar zakat fitrah.
Hukum Islam memberi ketentuan bahwa zakat fitrah wajib bagi orang yang mampu menunaikannya. Makna mampu di sini yaitu orang yang saat malam hari raya dan hari raya, hartanya mencukupi untuk kebutuhan hidupnya.
Kebutuhan hidup yang dimaksud seperti makanan pokok, pakaian, rumah serta terbebas dari utang yang memilihnya. Dengan begitu, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi salah satu dari kebutuhan yang disebutkan saat malam Hari Raya Idul Fitri, zakat fitrah baginya tak wajib.
Ketentuan ini diterangkan dalam kitab Fath al Wahhab bi Syarh al Manhaj at Thullab sebagaimana dilansir dari NU Online. Berikut bunyi keterangannya,
"Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)." [Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200].
Dengan demikian, diperbolehkan tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dengan sejumlah ketentuan. Islam tidak pernah memberatkan pemeluknya.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi