Zakat fitrah wajib ditunaikan jelang Idul Fitri. Di zaman modern ini, ada inovasi yang memudahkan pembayaran zakat dengan sistem online. Bagaimana hukum zakat fitrah online?
Zakat fitrah menjadi ibadah wajib yang ditunaikan di bulan Ramadan. Zakat fitrah bisa dibayarkan menggunakan makanan pokok, dalam hal ini beras, dan bisa menggunakan uang tunai.
Dalam hadits, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring perkembangan teknologi, muncul fenomena pembayaran zakat fitrah secara online yang menjadi perbincangan di kalangan umat Islam.
Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online
Dengan kemajuan teknologi, banyak lembaga zakat yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Namun, apakah hal ini sesuai dengan syariat Islam?
Dilansir dari laman Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), seseorang yang membayar zakat secara online sama sahnya dengan orang yang membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.
Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.
Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Merujuk Jurnal Hukum Islam yang berjudul Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam Volume 13 Issue 2, Desember 2022 oleh Afif Surya Fakhrian, Ari Prasteyo, dan Pinki Cahyaningrum menyebutkan zakat fitrah boleh dibayar secara online.
Sebab, perbedaannya hanya terletak penyalurannya saja, yaitu peralihan sistem dari yang awalnya manual menjadi otomatis lewat bantuan teknologi. Asalkan tidak meninggalkan syarat-syarat ataupun ketentuan-ketentuan dalam zakat fitrah.
Meski demikian, penulis jurnal menganjurkan zakat fitrah ditunaikan secara langsung dengan makanan pokok. Lalu, saat keadaan mendesak boleh dilaksanakan secara online atau menggunakan uang digital dengan syarat pelaksanaannya sesuai ketentuan-ketentuan imam mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.
Pada pelaksanaan zakat fitrah online, muzaki harus memastikan bahwa dana tersebut sampai kepada mustahik sebelum waktu yang ditentukan, terutama sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Oleh karena itu, penting bagi pembayar zakat untuk memilih platform atau lembaga zakat yang dapat menyalurkan zakat fitrah tepat waktu.
Manfaat dan Kemudahan Zakat Fitrah Online
Pembayaran zakat fitrah secara online memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Kemudahan Akses
Dengan layanan online, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke masjid atau lembaga zakat.
2. Efisiensi dan Kecepatan
Pembayaran melalui transfer bank, e-wallet, atau aplikasi zakat memungkinkan zakat fitrah dikumpulkan dan disalurkan lebih cepat dan efisien.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
Lembaga zakat online yang kredibel biasanya menyediakan laporan distribusi zakat, sehingga donatur dapat memastikan bahwa dana mereka digunakan dengan benar.
4. Mempermudah Penyaluran ke Mustahik
Dengan sistem online, zakat dapat disalurkan ke daerah-daerah terpencil yang mungkin sulit dijangkau dengan cara konvensional.
Wallahu a'lam.
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi