Jadi Bekingan Mobil Gadai, 4 Anggota LSM Diringkus Usai Keroyok Pemilik

Jadi Bekingan Mobil Gadai, 4 Anggota LSM Diringkus Usai Keroyok Pemilik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 29 Apr 2025 17:15 WIB
pengeroyokan di Gresik
Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota LSM (Foto: Jemmi Purwodianto)
Gresik -

Sebanyak 4 dari 9 anggota LSM Diringkus Sat Reskrim Polres Gresik. Para pelaku tersebut diringkus setelah melakukan penganiayaan berat buntut sengketa gadai mobil.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan para tersangka merupakan anggota LSM. LSM tersebut telah menjadi bekingan mobil-mobil yang bersengketa.

"Para pelaku ini merupakan anggota LSM, mereka ini menjadi bekingan mobil yang menjadi sengketa," kata Abid, Selasa (29/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abid menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban, Wahyudi, berusaha mencari keberadaan mobil miliknya yang disewa orang. Lantaran mobil tidak kunjung kembali, dia mengajak dua rekannya Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad untuk melakukan pencarian.

pengeroyokan di GresikJadi Bekingan Mobil Gadai, 4 Anggota LSM Diringkus Usai Keroyok Pemilik (Foto: Jemmi Purwodianto)

"Menemukan keberadaan mobilnya, saat itu berada di kawasan Gelora Joko Samudro," jelas Abid.

ADVERTISEMENT

Sialnya, lanjut Abid, saat hendak menarik mobil tersebut, pengusaha rental mobil asal Pasuruan itu justru mendapat perlawanan dari tersangka Muh. Yanuar Ardiansyah. Pria 30 tahun itu berdalih sebagai penerima gadai atas mobil tersebut.

"Sempat terlibat cekcok, hingga akhirnya tersangka memanggil rekan-rekannya berjumlah sekitar 20 orang. Mereka pun menghajar korban," ungkap Alumnus Akpol 2006 itu.

Tidak sampai di situ, mobil Toyota Calya bernopol W 1070 DF yang ditumpangi korban juga ikut dirusak. Mereka juga merampas tas milik korban berisi uang tunai Rp 3 juta serta sejumlah dokumen penting dan kartu identitas. Dari penyelidikan, para pelaku merupakan anggota LSM Laskar Sakera.

"Kami pun telah menetapkan 9 tersangka yang berperan sebagai otak dan pelaku pengeroyokan," bebernya.

Selama sebulan berlalu, 4 tersangka yang berhasil dibekuk. Yakni Muh. Yanuar Ardiansyah, Yudha Surya Dhani, Hendrik Junio, dan Samsul Arifin. Mereka diamankan di tempat lokasi berbeda yang berada di Jawa Timur. Perbuatan mereka memenuhi unsur pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Untuk 5 pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim sudah kami bentuk untuk melakukan pengejaran," terang Rovan.




(abq/iwd)


Hide Ads