Jokowi Tidak Hadir Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah di PN Solo

Jokowi Tidak Hadir Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah di PN Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 24 Apr 2025 12:05 WIB
Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI, Jokowi, YB Irpan, saat datang ke Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025).
Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI, Jokowi, YB Irpan, saat datang ke Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri jalannya sidang perdana gugatan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, dan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (Solo). Ini alasannya.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, Jokowi masih berada di Jakarta. Sehingga dalam sidang hari ini, diwakilkan kuasa hukumnya.

"Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir, beliau kemarin ada di Jakarta. Barusan saya mendengar berita Pak Jokowi mendapatkan utusan khusus dari pak Presiden (Prabowo Subianto) untuk layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus (Fransiskus). Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kundurnya (pulangnya) kapan," kata Irpan kepada awak media di PN Solo, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irpan menegaskan, dirinya sudah mendapatkan dua surat kuasa menjadi kuasa hukum Jokowi untuk perkara nomor nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam sidang ini, dia ingin melihat resume yang dibuat oleh pihak penggugat.

"Saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat. Setelah mengetahui, saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak. Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sidang pertama dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Majelis hakim terlebih dahulu menyidangkan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi.

Dari pantauan detikJateng, sidang dilangsungkan secara terbuka untuk umum. Banyak masyarakat yang datang untuk menyaksikan langsung jalannya sidang, hingga ruang sidang penuh.

Diberitakan sebelumnya, Perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo (19) yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, serta anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, dan Joko Waluyo.

Sementara perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, serta anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Mengutip dari laman resmi PN Solo, kedua perkara itu akan disidangkan pada Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB. Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, meski jadwal sidang kedua perkara tersebut bersamaan, namun sidang akan dilakukan secara terpisah.

"Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai jam 09.00 WIB, dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan," kata Bambang saat dihubungi awak media, Rabu (23/4).




(apu/afn)


Hide Ads