Putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta terhadap lima terdakwa kasus politik uang di Minggir, Sleman, pada Pilkada Sleman 2024. Usai vonis, lima terdakwa sempat melarikan diri.
Vonis itu itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024. Adapun lima terdakwa dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya warga Minggir, Sleman.
Dalam salinan putusan itu, hakim menerima banding JPU dan mengubah putusan PN Sleman tanggal 24 Desember 2024. Sebelumnya, kelima terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan percobaan selama 1 tahun. Artinya dengan vonis ini kelima terdakwa harus menjalani masa tahanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi salinan amar putusan hakim seperti dilihat detikJogja, Selasa (7/1/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut bunyi amar putusan itu.
5 Terdakwa Kabur
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, mengatakan tim Kejari Sleman sudah mendatangi kediaman para terdakwa untuk melakukan eksekusi. Akan tetapi, kelima terdakwa sudah tidak berada di rumah.
"Kemarin (kami ke rumah para terdakwa). Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya," kata Agung saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2025).
Agung bilang untuk sementara pihaknya belum melibatkan pihak kepolisian dalam proses pencarian para terdakwa. "Sementara belum. Kita libatkan tim intelijen kejaksaan," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui ke mana para terdakwa kabur. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pengejaran.
Dia pun mengimbau kepada kelima terdakwa agar bersikap kooperatif dan bisa menyerahkan diri.
"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena ke manapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," tutur dia.
3 Orang Serahkan Diri
Tiga terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Mereka kemudian dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan tiga terpidana yang dieksekusi yakni Poniman, Sutriyono, dan Suyatman. Ketiganya datang ke Kejari Sleman menyerahkan diri.
"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," kata Agung melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2025).
Ketiga terpidana, lanjut Agung, kemudian langsung dieksekusi ke lapas. "Dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman di Cebongan," ujarnya.
Saat ini, masih ada dua terpidana yang masih diburu, yakni Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca. Agung mengimbau kepada keduanya agar kooperatif dan menyerahkan diri.
"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," pungkas dia.
(aku/aku)