Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2025 akan berlangsung sebentar lagi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta masyarakat untuk melaporkan jika terjadi praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan SPMB 2025.
"Kalau ada jual beli (bangku sekolah) laporkan ke kami!" ujar Mu'ti usai Taklimat Media Rapor Pendidikan di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) kemarin ditulis Rabu (19/3/2025).
Menurut Mu'ti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT).
"Kita kan ada Unit Layanan Terpadu (ULT). Di unit tersebut, masyarakat, bisa melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan pendidikan," imbuh Mu'ti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPMB 2025 telah disosialisasikan oleh gubernur, bupati, wali kota lewat dinas pendidikan di masing-masing wilayah. Bahkan Kemendikdasmen bermitra dengan Balai Pendidikan Mutu Pendidikan di tiap-tiap provinsi.
Mu'ti juga sudah memantau di daerah-daerah terkait SPMB 2025. Hasilnya tidak ada kendala dan daerah-daerah memahami dan menerapkan aturan lebih mudah.
Bahkan informasi yang diterima Mu'ti, gubernur, bupati, dan wali kota menganggap SPMB lebih fleksibel. Bahkan, SPMB memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah, kabupaten, kota agar dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
SPMB sebagai proses seleksi masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, diluncurkan pada Senin (3/3/2025) lalu. Aturan terkait SPMB dituangkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Ada empat jalur penerimaan di SPMB 2025, yakni:
1. Domisili: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Daftar wilayah ini akan ditetapkan oleh pemda.
2. Afirmasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Prestasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi tidak berlaku bagi SPMB SD.
4. Mutasi: jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.
Untuk persentase kuota jalur SPMB yakni:
A. SD
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: maksimal 5%
B. SMP
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 25%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: maksimal 5%
C. SMA
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: maksimal 5%
(nwy/nwk)