Kalkulator zakat penghasilan dan zakat simpanan adalah alat bantu untuk menghitung besaran zakat penghasilan dan zakat simpanan yang harus dikeluarkan oleh muzakki (orang yang membayar zakat).
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan ketika memperoleh pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas.
Adapun, zakat simpanan adalah zakat yang dikeluarkan ketika memiliki harta simpanan seperti uang, emas, atau perak.
Zakat penghasilan dan zakat simpanan wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab atau harga wajib zakat.
Cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan.Misal, harga 1 gram emas saat ini Rp 930.000,- sehingga besarnya nisab adalah Rp 79.050.000, per tahun atau Rp 7.905.000,00 per bulan.
Disty menerima gaji sebesar Rp 8.000.000,- per bulan. Dengan demikian, Disty wajib membayar zakat penghasilan.
Jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 8.000.000,- = Rp 200.000,- per bulan.
Cara menghitung zakat simpanan adalah 2,5% x jumlah harta simpanan dalam satu tahun.
Misal, harga 1 gram emas saat ini Rp 930.000,- sehingga besarnya nisab adalah Rp 79.050.000, per tahun atau Rp 7.905.000,00 per bulan.
Disty memiliki tabungan sebesar Rp 80.000.000,- dan sudah mengendap selama setahun. Dengan demikian, Disty diwajibkan membayar zakat simpanan.
Jumlah zakat simpanan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 80.000.000,- = Rp 2.000.000,- per tahun.