Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang, Begini Respons Kemendiktisaintek

ADVERTISEMENT

Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang, Begini Respons Kemendiktisaintek

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 21 Feb 2025 15:00 WIB
Sekjen Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang (Dwi/detikcom).
Menkum Supratman Agtas menyatakan kampus tidak akan diberi konsesi tambang, melainkan menjadi penerima manfaat. Begini respons Kemendiktisaintek. Foto: Sekjen Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang (Dwi/detikcom).
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan hasil pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yakni kampus menjadi penerima manfaat pengelolaan tambang. Untuk itu, usulan pemberian konsesi tambang ke kampus dibatalkan.

"Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025), dilansir detiknews.

Supratman menjelaskan, pengelolaan tambang akan dilakukan melalui perantara yang ditunjuk pemerintah, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Badan tersebut kemudian akan dihubungkan dengan kampus tertentu di dekat wilayah tambang. Kampus tersebut dapat memanfaatkan dana yang diterima untuk riset hingga pemberian beasiswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons kabar tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang menghormati keputusan tersebut.

"Menghormati penempatan PT (perguruan tinggi) sebagai penerima manfaat bukan pengelola tambang," kata Togar pada detikEdu, ditulis Jumat (21/2/2025).

ADVERTISEMENT

Ditanya soal posisi kampus sebagai penerima manfaat tambang dan potensi risiko citra akademik dan integritas perguruan tinggi, Togar menyoroti kemungkinan akses pendanaan bagi kampus.

"Kalau dana abadi yang berasal dari royalti tambang berhasil dibangun kendaraannya, maka PT (perguruan tinggi) akan mempunyai akses pendanaan untuk risbang (riset dan pengembangan)," jelasnya.

Terpisah, Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, M Si, M A menyambut pembatalan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.

"Saya mengapresiasi pada pemerintah dan DPR yang telah mencabut perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Ini sebagai bukti pemerintah dan DPR masih memiliki naluri, rasionalitas, dan keterbukaan terhadap suara-suara yang berkembang dalam masyarakat," ucap Subarsono kepada detikEdu, ditulis Kamis (20/2/2025).

Ia menilai, keputusan ini sangat tepat agar perguruan tinggi tidak terganggu dengan kepentingan politik. Kampus menurutnya harus menjaga marwah mengemban misi pendidikan. Di sisi lain, perguruan tingi belum cukup kompetensi mengelola tambang sehingga lebih baik fokus mendidik anak muda menjelang Indonesia Emas 2045.

"Saya seratus persen setuju agar perguruan tinggi tidak terdistorsi dengan kepentingan politik. Namun tetap menjaga marwahnya secara terhormat dengan mengemban misi pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat," ujarnya.

"Pengabdian PT dapat diwujudkan pada upaya menghasilkan riset untuk memecahkan masalah-masalah publik di berbagai sektor dan memberikan inovasi kebijakan dalam tata kelola pemerintahan, bukan pada mengelola tambang yang jauh dari visi dan misi PT," imbuh Subarsono.




(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads