Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Kewajiban ini ditetapkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah, setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah. Hal ini disebutkan dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Az-Zuhaili.
Kewajiban zakat didasarkan pada tiga sumber utama, Al-Qur'an, sunnah Rasulullah, dan ijma' umat Islam. Dalil dari Al-Qur'an terdapat dalam firman Allah pada Surah Al-Baqarah ayat 43.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ū ma'ar-rāki'īn(a).
Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Sementara itu, dalam sunnah Rasulullah SAW disebutkan:
"Islam dibangun atas lima perkara... di antaranya memberikan zakat." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)
Selain itu, terdapat pula hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah dan Ibnu Abbas:
"Beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shadaqah yang diambil dari orang-orang kaya mereka, dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka."
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc., M.A., zakat fitrah ditunaikan pada Hari Raya Idulfitri, yakni tanggal 1 Syawal. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
"Cukupkan bagi mereka di hari ini." (HR. Ad-Daruquthni)
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbit fajar hingga sebelum shalat Idulfitri dimulai. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas awal dan akhir pembayarannya.
Batas Awal Pembayaran
Sebagian ulama dari mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah membolehkan zakat fitrah dibayarkan lebih awal, yaitu sejak dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadits:
"Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri."
Sementara itu, ulama mazhab Al-Hanafiyah memperbolehkan pembayaran sejak awal Ramadan. Bahkan, menurut Al-Hasan bin Ziyad (salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah) zakat fitrah boleh dibayarkan satu atau dua tahun sebelumnya.
Batas Akhir Pembayaran
Sebagian orang mengira bahwa zakat fitrah hanya boleh dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini karena ada hadits yang menyatakan:
"Siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Bagian akhir hadits ini sering disalahpahami seolah-olah zakat yang dibayarkan setelah shalat menjadi tidak sah. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah masih bisa ditunaikan hingga waktu Maghrib pada 1 Syawal.
Jadi, meskipun lebih baik dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, zakat fitrah tetap sah jika ditunaikan setelahnya. Namun, jika sudah lewat dari 1 Syawal, maka pembayaran tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat |
(inf/lus)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi