Kata KPU Sumbar soal MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan

Kata KPU Sumbar soal MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Sumatera Barat

Kata KPU Sumbar soal MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan

M Afdal Afrianto - detikSumut
Senin, 24 Feb 2025 12:28 WIB
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi (M. Afdal Afrianto/detikSumut)
Foto: Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi (M. Afdal Afrianto/detikSumut)
Padang -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Anggit dinilai tidak jujur terkait identitasnya sebagai mantan terpidana.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan, dengan ketentuan Anggit tidak dapat ikut serta dalam pemilihan tersebut.

Menanggapi putusan MK, KPU Sumatera Barat (Sumbar) mengaku akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, KPU Sumbar masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di Pasaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mematuhi putusan MK itu. Saat ini kami masih menunggu instruksi dari KPU RI terkait penyusunan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU. Karena dalam keputusan MK, PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, kepada detikSumut, Senin (24/2/2025).

Jons menjelaskan bahwa dalam proses PSU Pilkada Pasaman nanti, akan ada beberapa tahapan yang dilakukan. Di antaranya adalah pembukaan pendaftaran calon hingga debat satu kali antara pasangan calon yang didaftarkan sebelum PSU dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

"Karena Anggit Kurniawan didiskualifikasi, kita akan menyerahkan kepada partai pengusung untuk mengajukan calon pengganti yang kemudian didaftarkan. Kami juga akan menggelar kampanye yang salah satunya melalui debat antara pasangan calon baru didaftarkan itu," jelas Jons.

Namun, hingga saat ini, KPU Sumbar belum melakukan komunikasi dengan partai pengusung Anggit Kurniawan Nasution.

"Kami belum melakukan komunikasi dengan partai pengusung. Kami masih menunggu surat dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK. Setelah surat tersebut diterima, barulah kami bisa melakukan komunikasi dengan partai pengusung," ungkap Jons.

"Saat ini, kami baru melakukan rapat internal. Pekerjaan rumah besar kami adalah mengajukan kembali NPHD kepada Pemda untuk membiayai PSU," tambahnya.

Terkait waktu pelaksanaan PSU, Jons menyebut jadwalnya akan ditentukan oleh KPU RI.

"Setelah menerima instruksi dari KPU RI, kami akan menggelar pleno internal dan rapat koordinasi dengan Bawaslu. Setelah itu, kami akan melanjutkan rapat koordinasi dengan pihak eksternal untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Untuk jadwal PSU, kami masih menunggu keputusan dari KPU RI," tutup Jons.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads