Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada 30 kasus terkait dana desa hingga April 2025 ini. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang tercatat ada 29 sepanjang 2024.
Hal itu diungkapkan Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Sugeng, yang mewakili Kejati Jateng dalam acara Sekolah Anti Korupsi untuk 7.810 Kepala Desa se-Jateng yang digelar di GOR Jatidiri Semarang. Dia menjelaskan untuk tahun 2025, hingga bulan April sudah ada 30 kasus soal dana desa yang tercatat di Kejati Jateng.
"Tahun 2024, dari 142 penyelidikan, ada 29 kasus dana desa. Kemudian yang dilakukan penyidikan 81(kasus), itu dana desa ada 25 (kasus)," kata Sugeng di hadapan ribuan Kades yang hadir di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cek sampai bulan April ini sudah lebih 30 kasus. Ada tren kenaikan di 2025. Ini jadi perhatian bapak ibu yang saat ini menjabat kepala desa dan jajarannya," imbuhnya.
Sugeng tidak menyebut jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Namun dia khawatir jumlah itu baru kasus yang ketahuan. Dia juga menyebutkan beberapa modus yang dilakukan aparat desa dalam melakukan korupsi. Mayoritas menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan tidak menyalurkannya dengan benar. Bahkan ada yang membuat pertanggungjawaban fiktif.
"Aparat Desa atau Kaur Keuangan atau Bendahara menggunakan uang yang bersumber APBDes yang seharusnya untuk biaya operasional seperti perjadin, pelatihan, dan lainnya. Dipergunakan kepentingan pribadi dan dibuat pertanggungjawaban fiktif. Kedua ada kepala desa mengambil atau memiliki aset tanah bengkok, dengan cara dibuat beberapa bidang kemudian dimohonkan PTSL proses pengajuannya memalsukan data dalam kelengkapan berkas yang diajukan dalam PTSL," jelas Sugeng.
Sementara itu Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, mengatakan ada 1.538 kepala desa yang terlibat korupsi dari tahun 2015 sampai 2023 di seluruh Indonesia. Kasus itu dikhawatirkan bagaikan gunung es, di mana masih banyak yang melakukan.
"Jumlah kasus sudah ya 1.500 kasus sampai 2023. Tahun 2024 sedang kami kompilasi. Anggaran dana desa Rp 612 triliun, tapi secara fakta tingkat kemiskinan masih tinggi. Tadi, 1.500 (kepala desa) sedikit dibanding 75 ribu (total jumlah kepala desa), tapi di bawahnya bisa jadi sadar tidak sadar pernah lakukan kesalahan yang kemudian bisa bikin kita jadi pesakitan," jelas Rino.
Oleh sebab itu Rino mengimbau kepala desa harus melalui musyawarah desa untuk memutuskan pemanfaatan dana desa. Dia menegaskan jangan sampai kepala desa memutuskan sendiri.
"Sehingga jangan anggap enteng. Semua dana desa dan dana-dana lainnya dikompilasi digunakan untuk masyarakat desa, untuk kepentingan masyarakat. Jangan ambil tindakan sendiri, lewat musyawarah desa. Setuju ya?" ujar Rino.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan Sekolah Antikorupsi tersebut diikuti oleh 7.810 kepala desa. Acara tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pemateri yang hadir dari KPK RI, BPKP Perwakilan Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Polda Jawa Tengah. Ia menjelaskan sudah ada 30 Desa Antikorupsi. Saat ini ada 297 desa yang sedang diajukan Desa Antikorupsi di Jawa Tengah.
"Ini adalah upaya agar pembangunan yang leading sektornya di desa nanti betul-betul tepat sasaran. Dari mana kita bangun, adalah dari desa itu sendiri. Di sana ada potensi desa, wisata desa, lumbung pangan desa, semuanya ada di desa," kata Luthfi.
(apl/apu)