Flek coklat adalah kondisi yang dialami wanita sebelum datangnya haid. Beberapa orang mempertanyakan apakah flek tersebut membatalkan puasanya atau tidak.
Karena flek coklat muncul sebelum haid, banyak wanita yang bingung apakah cairan tersebut termasuk darah haid atau bukan. Sebab, wanita yang haid tidak diperbolehkan untuk puasa Ramadan.
Dalam sebuah hadits Aisyah RA mengatakan bahwa wanita yang haid harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Berikut bunyi haditsnya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha salat?'" Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah?' Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya,' Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat." (HR Muslim)
Lantas, apakah flek coklat dapat membatalkan puasa seseorang?
Apakah Flek Coklat Membatalkan Puasa?
Menukil buku Ramadan Berpendar Maghfirah yang disusun Abdullah Farid dkk, Imam Nawawi menjelaskan bahwa apabila flek atau darah tersebut memenuhi kriteria haid maka dapat membatalkan. Maksud dari kriteria haid dilihat dari yaitu kekuatan darah, bau, dan lamanya minimal 24 jam.
Tetapi, jika darah tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai haid berarti merupakan darah istihadhah.
Para ulama berbeda pendapat terkait apakah flek merupakan haid atau bukan. Meski demikian, jumhur ulama menyebut bahwa flek bukanlah haid.
Buya Yahya menjelaskan bahwa warna darah ada lima, "Menurut mazhab kita Imam Syafi'i flek adalah warna darah. Darah kan ada warna lima, warna hitam, warna merah kehitam-hitaman, ada merah, kemudian ada warna kuning dan keruh," katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (12/3/2025).
Mazhab Syafi'i berpandangan flek sebagai haid khususnya di hari-hari kebiasaan atau tanggal-tanggal wanita mengalami haid per bulannya.
Dikutip dari NU Online, Syaikh As Sa'di melalui kitab Manhajus Salikin menjelaskan terkait permasalahan flek. Pada dasarnya, flek adalah bagian dari haid tetapi bisa juga tergolong sebagai istihadhah.
Cara membedakan flek dengan haid dilihat dari waktu keluarnya. Apabila keluar di tanggal-tanggal berdekatan dengan haid, maka flek tersebut masuk golongan haid. Dengan begitu, seseorang yang sedang berpuasa dihukumi batal.
Tetapi, apabila flek coklat muncul jauh di luar masa haid maka bisa termasuk istihadhah. Muslimah diperbolehkan berpuasa dan melakukan ibadahnya.
Kesimpulannya, apabila flek muncul sebagai tanda awal menstruasi maka puasanya batal dan wajib diqadha.
Syarat Flek yang Dihukumi sebagai Haid
Masih dari sumber yang sama, berikut beberapa syarat dari flek yang dihukumi sebagai haid.
- Flek keluar dari wanita yang dalam usia mungkin mengalami haid, yaitu umur 9 tahun dalam hitungan kamariah
- Darah keluar tidak kurang dari sehari semalam atau mencapai 24 jam dalam tenggat waktu 15 hari 15 malam
- Tidak keluar melebihi waktu 15 hari 15 malam
Perlu dipahami, jika syarat di atas tidak terpenuhi maka hukum darahnya menjadi istihadhah. Arti dari istihadhah sendiri adalah darah kotor atau kondisi keluarnya darah selain haid dan nifas.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi