Kemdiktisaintek Kaji Pencopotan Status Gubes & PNS Eks Dosen UGM Pelaku Kekerasan Seksual

ADVERTISEMENT

Kemdiktisaintek Kaji Pencopotan Status Gubes & PNS Eks Dosen UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 10 Apr 2025 16:30 WIB
Kompleks Gedung Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gedung UGM. Foto: dok. UGM
Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjatuhkan sanksi terhadap dosen farmasi pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa, Edy Meiyanto.

Pimpinan UGM telah memberhentikan tetap yang bersangkutan dari jabatan sebagai dosen. Sanksi tersebut dilaksanakan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Lantas, apakah status guru besar dan PNS yang bersangkutan juga akan dicopot?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status PNS dan Guru Besar Akan Dicopot

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Dr Catharina M Girsang menyebut perihal status guru besar dan PNS Edy Meiyanto, saat ini baru akan dibentuk tim pemeriksa untuk penjatuhan sanksi disiplin.

"Ini masih proses," kata Catharina kepada detikEdu, Kamis (10/4/2025). "Baru akan dibentuk tim pemeriksa untuk penjatuhan sanksi disiplin. Hasil dari pemeriksaan ini akan dilaporkan kepada Menteri," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Pihak Kemendiktisaintek berharap proses pengkajian tersebut akan selesai paling lama sebelum akhir April.

Sebelumnya, pihak UGM juga telah mengonfirmasi bahwa pencopotan gelar guru besar maupun status PNS Edy Meiyanto berada di kewenangan Kemendiktisaintek.

"Kalau itu kewenangan dari Kementerian," terang Humas UGM Gusti Grehenson (9/4/2025).

Sanksi dari UGM

Melalui keterangan resmi UGM seperti dikutip dari situs resmi kampus, berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa UGM menyimpulkan bahwa Edy Meiyanto terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.

Doktor bidang Onkologi Molekuler dari Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang itu juga terbukti melanggar kode etik dosen.

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan Keputusan Rektor UGM nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

Sebelumnya, UGM juga telah membebaskan Edy Meiyanto dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM.

Jabatan sebagai ketua CCRC dicopot berdasarkan Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan tersebut ditetapkan jauh sebelum pemeriksaan usai dan penjatuhan sanksi dalam rangka menjaga kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman untuk seluruh sivitas akademika di fakultas.




(nah/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads