Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M. Perpanjangan ini diberikan khusus untuk Provinsi Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan pelunasan tahap reguler telah berakhir pada 25 April 2025. Total 212.733 jemaah telah melunasi biaya haji.
"Tahap perpanjangan pelunasan biaya haji reguler berakhir. Sebanyak 212.733 jemaah reguler lunasi biaya haji reguler," ujar Zain dalam keterangan persnya, dikutip, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut terdiri atas 184.029 jemaah berhak lunas, 27.500 jemaah cadangan, 1.520 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 684 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Tahun ini, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk kuota haji reguler, distribusinya meliputi 190.897 jemaah sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah KBIHU, dan 1.572 PHD.
Namun, secara kewilayahan, kata Muhammad Zain, masih terdapat sisa kuota yang belum terserap sepenuhnya.
"Hingga hari ini, dua provinsi masih belum 100% terserap kuotanya, yaitu Jawa Barat (80 kuota) dan Gorontalo (11 kuota). Selain itu, ada 52 kuota PHD dan satu kuota pembimbing ibadah KBIHU yang juga belum terisi," jelasnya.
Karena itu, Kemenag memutuskan memperpanjang masa pelunasan hingga 2 Mei 2025. Terbatas hanya untuk jemaah dari Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten.
Perpanjangan ini juga bertujuan mengantisipasi jemaah cadangan yang sudah melunasi tetapi mungkin menunda keberangkatan, serta memberi kesempatan kepada jemaah yang baru memenuhi syarat istitha'ah untuk melunasi.
Muhammad Zain menambahkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Sesuai jadwal, jemaah haji Indonesia akan mulai masuk ke asrama haji pada 1 Mei 2025 dan secara bertahap akan diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing mulai 2 Mei 2025.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi