Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Kenaikan Tunjangan Guru NonASN, Ini Isinya

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Kenaikan Tunjangan Guru NonASN, Ini Isinya

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 27 Feb 2025 12:30 WIB
Ilustrasi guru. (gambar ini memanfaatkan bantuan alat sumber terbuka AI, Bing)
Ilustrasi guru. Kemendikdasmen terbitkan aturan resmi tentang kenaikan tunjangan profesi guru nonASN. Foto: (gambar ini memanfaatkan bantuan alat sumber terbuka AI, Bing)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terbitkan aturan sah terkait kenaikan tunjangan guru berstatus bukan aparatur sipil negara (nonASN). Baik terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025 tertanggal 5 Februari 2025.

Di dalamnya dijelaskan bila TPG dan TKG akan disalurkan secara langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen ke rekening bank guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai catatan, tunjangan ini hanya berlaku bagi guru nonASN di bawah Kemendikdasmen. TPG tidak berlaku bagi guru pendidikan agama yang diangkat Kementerian Agama (Kemenag) dan guru pada sekolah kerja sama.

Untuk bisa menerima TPG yang naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta dan TKG bagi daerah khusus ada persyaratan yang harus dipenuhi. Dikutip dari aturan terkait Kamis (27/2/2025) berikut informasinya.

ADVERTISEMENT

Syarat Penerima TPG dan TKG Guru NonASN

Syarat Penerima Tunjangan Profesi

Guru nonASN penerima TPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  2. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen
  4. Tidak berstatus ASN
  5. Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
  6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas/guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi pada sekolah yang sesuai tertera pada sertifikat pendidik yang dimiliki
  7. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali:
    • Telah mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dalam/luar negeri paling banyak 600 jam atau 3 bulan
    • Mengikuti program pertukaran guru nonASN atau kemitraan yang mendapat izin dari dinas setempat/persetujuan dari sekolah serta menyediakan guru pengganti yang relevan
    • Bertugas di Daerah Khusus
  8. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Syarat Penerima Tunjangan Khusus

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerja sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
  • Aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik sekolah sesuai dengan rasio kebutuhan guru
  • Tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain
  • Diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

Besaran TPG dan TKG

Besaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus guru nonASN adalah:

  • Setara gaji pokok PNS bila guru tertera pada surat keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan
  • Sebesar Rp 2 juta setiap bulan bagi belum yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan

Guru Harus Perbarui Data

Guru yang telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbarui datanya melalui Dapodik. Pastikan data yang disimpan adalah benar.

Karena kesalahan penginputan data dan terlambat memperbaharuinya dapat berimbas pada proses pencairan tunjangan. Data yang perlu diinput atau diperbarui adalah:

  • Nama lengkap guru
  • Satuan administrasi pangkal
  • Beban kerja
  • Golongan ruang
  • Masa kerja
  • NUPTK
  • Tanggal lahir
  • Status kepegawaian

Jadwal Pembayaran TPG dan TKG

Setelah data guru diperbarui, data akan di sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN). Selanjutnya Puslapdik akan melakukan validasi.

Hasil validasi adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) terkait pembayaran tunjangan. Dalam Persesjen jadwal pembayaran TPG dan TKG adalah:

  • Pembayaran Triwulan I: April
  • Pembayaran Triwulan II: Juli
  • Pembayaran Triwulan III: Oktober
  • Pembayaran Triwulan IV: November

Persesjen juga memuat pembatalan dan penghentian pembayaran. Informasi lebih lengkapnya bisa dilihat KLIK DI SINI.

Demikianlah informasi tentang aturan TPG dan TKG yang akhirnya dikeluarkan Kemendikdasmen. Semoga bermanfaat ya detikers!




(det/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads