Komisi X DPR Nilai Sekolah Rakyat Baiknya di Bawah Kemendikdasmen, Ini Kata Mensos

ADVERTISEMENT

Sekolah Rakyat

Komisi X DPR Nilai Sekolah Rakyat Baiknya di Bawah Kemendikdasmen, Ini Kata Mensos

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 17 Apr 2025 20:30 WIB
Rakor percepatan penyediaan sarana-prasarana Sekolah Rakyat, dipimpin oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kantor Kementerian PU, Senin (14/4/2025) dihadiri Mensos Gus Ipul, Menteri PU Dody Hanggodo, dan perwakilan Kementerian BUMN.
Rakor percepatan penyediaan sarana-prasarana Sekolah Rakyat, dipimpin oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kantor Kementerian PU, Senin (14/4/2025) dihadiri Mensos Gus Ipul, Menteri PU Dody Hanggodo, dan perwakilan Kementerian BUMN. Foto: Dok Kemensos
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati mendukung program Sekolah Rakyat untuk mengatasi masalah pendidikan berkualitas yang merata jenjang SD-SMA dan kemiskinan ekstrem.

Konsep sekolah asrama menurutnya juga akan banyak membantu menjawab masalah kesulitan akses ke sekolah dan mencukupi semua kebutuhan sehari-hari siswa. Cara ini dipandang akan efektif mendukung pembentukan prestasi akademik maupun karakter siswa.

Sementara itu, Esti menyarankan agar Sekolah Rakyat berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan Kementerian Sosial (Kemensos). Ia mengatakan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga menyatakan guru Sekolah Rakyat akan direkrut dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kualifikasi tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya langsung di bawah Kemendikdasmen yang memang sesuai dengan tupoksinya. Kemensos cukup menyampaikan data-data masyarakat miskin ekstrem yang harus diberikan akses," kata Esti dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Merespons pandangan tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kemensos bersama Kemendikdasmen dan K/L serta pemda bersinergi dalam percepatan Sekolah Rakyat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

"Sekarang ini semua kan, Dikdasmen, juga ikut di depan. Jadi kami, saya, Mendikdasmen, Menteri Dikti (Saintek), semua ini adalah pembantu presiden. Semuanya adalah pembantu presiden. Dan kita harus saling memperkuat satu dengan yang lain," ucapnya.

"Nah yang ada di dalam Inpres untuk membantu Sekolah Rakyat itu banyak. Jadi kami hanya sebagai penanggung jawab operasional. Sementara rekrutmen guru, kemudian pematangan atau penggunaan kurikulum, kemudian rekrutmen siswa, itu semuanya melibatkan (Kementerian) Dikdasmen. Bahkan Dikdasmen yang di depan," sambungnya.

Ia menambahkan percepatan program Sekolah Rakyat juga dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian BUMN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perguruan tinggi, serta K/L lainnya.

"Pengawasan juga ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan juga tentu yang lain-lain. Ada bupati, wali kota, gubernur, punya tugas juga, diberi tugas di dalam Inpres. Jadi ini adalah penugasan presiden yang melibatkan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Jadi jangan dikotak-kotakkan gitu," sambungnya.

"Kalau ini harus ini, ini, itu namanya masih pola lama, ego sektoral. Nah inilah yang diharapkan oleh Bapak Presiden. Kita semua harus mengurangi ego sektoral. Tidak boleh bekerja dengan maunya sendiri. Tapi satu dengan yang lain, saling terikat. Sama melaksanakan visi-misi presiden," ucapnya.

K/L dan Pemda di Penyiapan Sekolah Rakyat

Berikut peran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Sekolah Rakyat berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2025:

  • Pembentukan dan penyelenggaraan Sekolah Rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem dilakukan oleh Kemensos
  • Penyiapan dan penyusunan kurikulum Sekolah Rakyat berlandaskan pada sekolah formal dan sekolah karakter dilaksanakan oleh Kemensos, sedangkan yang berlandaskan sekolah formal dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
  • Penyiapan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat oleh Kemensos.
  • Penyiapan lahan, perizinan, dan penyiapan guru serta tenaga pendidik Sekolah Rakyat oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
  • Penyediaan guru dan tenaga pendidik oleh Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag).
  • Penyediaan siswa oleh Kemendikdasmen.
  • Rekrutmen guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Penyiapan formasi jabatan guru dan tenaga pendidik serta kelembagaan dalam program sekolah rakyat oleh Kementerian PANRB.
  • Kurikulum pendidikan agama sebagai dasar pembentukan karakter disusun dan disiapkan Kemenag.
  • Sarana dan prasarana strategis didukung Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
  • Sistem dan jaringan didukung Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • Pendampingan dan pengawasan akuntabilitas dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  • Dukungan pendampingan SDM serta penyiapan dan pemanfaatan sarana-prasarana Sekolah Rakyat oleh TNI.
  • Penjagaan keamanan dan ketertiban optimalisasi pelaksanaannya, serta penegakan hukum terhadap penyimpangan dan/atau penyalahgunaan program Sekolah Rakyat oleh Polri.
  • Sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian program K/L dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan, termasuk program Sekolah Rakyat oleh Kemenko bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  • Koordinasi pelaksanaan program Sekolah Rakyat sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem oleh Kemenko bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  • Fasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada rencana kerja pemda serta pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja, termasuk dalam perizinan terkait program Sekolah Rakyat oleh Kemendagri.
  • Pendorongan peran perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan program sekolah rakyat, melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh Kemendiktisaintek.
  • Penyiapan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan program Sekolah Rakyat, sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan.
  • Pemastian perencanaan dan penganggaran kementerian/ lembaga dalam mendukung program Sekolah Rakyat oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
  • Penyelesaian masalah secara komprehensif (bottlenecking) dalam program Sekolah Rakyat oleh Kantor Staf Presiden.
  • Pengawalan program Sekolah Rakyat oleh Kantor Staf Presiden.
  • Pendampingan dan pengawasan akuntabilitas program Sekolah Rakyat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  • Koordinasi dan sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/Iembaga dan pemerintah daerah dalam membantu optimalisasi pelaksanaan program Sekolah Rakyat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  • Pemastian program Sekolah Rakyat tercantum dalam rencana induk percepatan pengentasan kemiskinan oleh Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.
  • Penandaan geografis pada data masyarakat miskin dan miskin ekstrem oleh Badan Informasi Geospasial.
  • Penyiapan konsep dan kelembagaan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program Sekolah Rakyat oleh Lembaga Administrasi Negara.



(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads