Koster-Giri Laporkan Ketua KPU Jembrana ke Bawaslu, Masalah Apa?

Koster-Giri Laporkan Ketua KPU Jembrana ke Bawaslu, Masalah Apa?

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub Bali 2024

Koster-Giri Laporkan Ketua KPU Jembrana ke Bawaslu, Masalah Apa?

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Jumat, 18 Okt 2024 16:09 WIB
Tim hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan (kiri),menunjukkan tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu Bali, Jumat (18/10/2024).
Tim hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan (kiri),menunjukkan tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu Bali, Jumat (18/10/2024). (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Denpasar -

Pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Bali, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya ke Bawaslu Bali, hari ini. Laporan ini diserahkan oleh tim kuasa hukum paslon tersebut.

Adi Sanjaya dinilai melakukan pembiaran terhadap kegiatan Jalan Sehat Bahagia, kegiatan yang digelar oleh Relawan De Gadjah pada Minggu (13/10/2024) lalu. Kegiatan tersebut termuat materi atau muatan kampanye salah satu paslon.

"Dalam hal ini yang kami laporkan adalah I Ketut Adi Sanjaya selaku Ketua KPU Jembrana. Tindakan pembiaran oleh KPU Jembrana sehingga menyebabkan terjadinya dugaan pelanggaran kampanye dalam pilkada," ujar tim hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, Jumat (18/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Hendrawan dan rekan-rekannya membawa 11 bukti pelanggaran. Bukti tersebut berupa foto, video, hingga tangkapan layar video di media sosial.

Bukti tersebut berkaitan dengan sejumlah materi kampanye saat kegiatan tersebut, seperti alat peraga, hingga kaus.

ADVERTISEMENT

Hendrawan menuturkan, sejatinya pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada KPU Jembrana sebelum acara digelar. Surat tersebut telah mendapat tanggapan dari Bawaslu maupun KPU Jembrana.

Namun, Hendrawan dan tim hukum pemenangan Koster-Giri serta Kembang-Ipat masih menemukan ada materi kampanye dalam kegiatan tersebut.

"Sampai akhirnya dilaksanakan kegiatan itu, dari bukti-bukti yang kami sampaikan, prediksi kami benar, ada beberapa muatan materi kampanye di acara tersebut," jelasnya.

Hendrawan mengeklaim laporan ini bertujuan untuk menghadirkan proses kampanye yang tertib. Sementara bagi pihak penyelenggara, diharapkan dapat tegas dalam menjalankan tugas dan menerapkan aturan.

"Harapan kami, setelah kejadian ini proses kampanye dengan lebih tertib. Penyelenggara bisa lebih fokus dan benar-benar melaksanakan peraturan kampanye dengan tegas dan konsekuen," ujarnya.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna menuturkan mereka akan mengkaji dahulu laporan tersebut. Kajian ini ditujukan untuk mengetahui kelengkapan syarat formil dan materiil.

"Setelah laporan, dua hari itu kami lakukan proses kajian," ujar Agus.

Agus menuturkan Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan penjelasan, terutama Ketua KPU Jembrana serta KPU Bali.

Sebab, kegiatan jalan sehat yang disinyalir mengandung muatan kampanye itu dapat dijelaskan oleh KPU Bali. Sebelumnya Bawaslu Bali telah bersurat kepada KPU Bali terkait ketentuan pelaksanaan kampanye. Namun, Agus mengatakan pihaknya belum mendapat balasan dari KPU Bali.

"Sampai saat ini kami belum mendapat jawaban dari KPU Bali," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads