KPU Kulon Progo Tetapkan Agung dan Ambar Jadi Bupati-Wabup 2025-2030

PILKADA Yogyakarta

KPU Kulon Progo Tetapkan Agung dan Ambar Jadi Bupati-Wabup 2025-2030

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 09 Jan 2025 14:17 WIB
Calon bupati terpilih (kiri) Agung Setyawan saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan tahun 2024 di Temon, Kulon Progo, Kamis (9/1/2025).
Calon bupati terpilih (kiri) Agung Setyawan saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan tahun 2024 di Temon, Kulon Progo, Kamis (9/1/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja.
Kulon Progo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menetapkan pasangan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kulon Progo 2025-2030. Kini pasangan tersebut tinggal menunggu pelantikan untuk mulai menjalankan tugasnya.

Kepastian ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan tahun 2024 yang digelar KPU Kulon Progo di salah satu hotel di Temon, siang ini. Dalam rapat tersebut KPU mengumumkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Agung-Ambar sebagai pemenang Pilkada 2024.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana menerangkan penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan bahwa paslon 1 unggul dari pesaingnya. Diketahui bahwa Agung-Ambar meraih 119.643 suara, sedangkan Paslon 2 Marija-Yusron Martofa 31.511 suara, dan Paslon 3 Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani 103.988 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil tersebut juga tidak memicu sengketa sehingga Agung-Ambar dinyatakan sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

"Setelah kita melakukan rekapitulasi hasil di tanggal 2 Desember (2024) itu paslon diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK, dan selama tiga hari atau sampai 5 Desember tidak ada perselisihan hasil pemilihan di Kulon Progo, sehingga kita bisa lanjut ke penetapan paslon terpilih," ucap Budi saat ditemui di lokasi, Kamis (9/1/2025).

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan setelah penetapan ini pihaknya akan mengajukan surat ke DPRD Kulon Progo terkait dengan pengusulan pengesahan paslon terpilih.

"Setelah pengusulan kami sampaikan ke DPRD, nanti bolanya (kewenangan) berada di DPRD untuk proses selanjutnya," terangnya.

Terkait jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Budi menyatakan pihaknya masih mengacu pada Perpres nomor 80 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai aturan tersebut pelantikan untuk bupati dan wakil bupati dilangsungkan pada 10 Februari 2025.

"Kalau jadwal pelantikan kami mengacu Perpres 80 di mana diatur bahwa untuk pelantikan gubernur pada 7 Februari, untuk bupati dan walikota di 10 Februari. Tapi ini memang ada wacana pelantikan serentak yang dimungkinkan setelah tanggal itu. Tapi kami masih berpegang pada hukum positif yaitu untuk bupati dan wakil bupati di tanggal 10 Februari," jelasnya.

Sementara itu calon bupati terpilih, Agung Setyawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan paslon lain karena sudah menyemarakan pilkada yang damai.

"Saya jauh lebih menghargai masyarakat dan temen paslon 2 dan 3 yang telah menjalani pilkada santun, damai, dan bermartabat. Ini sebuah penghargaan tertinggi yang saya layak berikan kepada masyarakat dan temen paslon," ujarnya.

Agung juga menyebut bakal melakukan konsolidasi dengan paslon lain untuk sama-sama membangun Kulon Progo lebih baik lagi.

"Kalau saya secara pribadi sudah berencana berniat, tapi tidak elok kalau saya mendahului langkah. Tapi seperti apa yang saya sampaikan, semua potensi dari putra Kulon Progo sudah semestinya kita ajak membangun bersama," ucapnya.

Di samping itu juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Kulon Progo terkait dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menyesuaikan visi misi yang dia usung.

"Sudah. Karena harus menyusun RPJMD teknokrasi itu masukannya harus disesuaikan dengan visi misi kita sehingga jadi RPJMD tetap. Jadi RPJMD teknokrasi sudah selesai, meminta menyinkronkan dengan visi misi kita untuk tahapan pencapaiannya," jelasnya.




(apl/afn)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads