KPU Pastikan Logistik untuk PSU Magetan Sudah Siap

KPU Pastikan Logistik untuk PSU Magetan Sudah Siap

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

KPU Pastikan Logistik untuk PSU Magetan Sudah Siap

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 13 Mar 2025 05:30 WIB
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam (Foto: Fima Purwanti)
Magetan -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian. Ini sesuai Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS Magetan. Ke-4 TPS itu yakni di TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Selain itu, PSU juga diminta dilakukan di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan bahwa empat TPS yang menggelar PSU pada 22 Maret 2025 mendatang sudah siap termasuk petugas KPPS di lokasi tersebut.

"Alhamdulillah petugas KPPS di empat TPS sudah dilantik, dan semuanya baru. Itu sesuai dengan surat KPU RI No.493 yang mengamanatkan agar pembentukan badan adhoc (KPPS) itu dilakukan melalui mekanisme evaluasi, untuk meningkatkan kepercayaan publik," kata Umam, Rabu (12/3/2025).

ADVERTISEMENT

Umam mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi ke warga. Hari ini, seluruh stakeholder di Magetan ikut melakukan sosialisasi di lokasi empat TPS tersebut, karena logistik PSU sudah siap.

"Alhamdulillah surat suara sudah siap dan sudah tercetak sebanyak 2000-an surat suara dengan label khusus PSU MK. Bahkan, kekurangan sekitar 200 surat suara juga akan kita cetak di Temprina Nganjuk," tuturnya.

Sedangkan, menyangkut mekanisme PSU, lanjut dia, tetap mengacu pada aturan PKPU No.17/2017. Hanya saja untuk rekapitulasi jeda satu hari setelah dilakukan penghitungan suara di masing-masing TPS.

"Rekapitulasinya di tingkat kecamatan hanya akan membacakan perolehan suara di TPS yang PSU, kemudian dijumlahkan. Namun, lokasinya di KPUD setempat, tapi di tempat yang berbeda. Dan, di hari yang sama, hasil rekap tingkat kecamatan dilanjutkan dengan rekap di tingkat kabupaten," jelasnya.

Untuk hasil akhir, pihaknya masih berkoordinasi, apakah langsung ditetapkan pada tanggal 23 Maret atau tanggal 24 Maret 2025. Sebab putusan MK memang tidak mengharuskan melaporkan ke MK, tapi langsung dihitung dan direkap lalu ditetapkan.

"Yang penting proses penetapan hasil PSU Pilkada Magetan masih dalam rentang waktu yang disarankan dalam putusan MK," ungkapnya.




(faa/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads