Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan pasangan calon Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih. Penetapan itu setelah MK menolak gugatan dari Muflihun-Ade Hartati.
"Tadi malam sudah penetapan pasangan Agung Nugroho-Markarius sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," terang Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira, Kamis (6/2/2025).
Raga menyebut KPU diberi waktu 1 hari untuk penetapan setelah putusan MK. Selanjutnya, KPU juga diberi waktu 1 hari untuk menyerahkan penetapan ke DPRD Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami diberi waktu maksimal 1 hari untuk penetapan dan 1 hari untuk menyerahkan penetapan ke DPRD. Hari ini kita serahkan," kata Raga.
Selanjutnya, untuk pelantikan pasangan calon terpilih akan mengikuti jadwal dari pemerintah pusat. Sebab, pelantikan jadi kewenangan pemerintah.
"Pelantikan itu domain pemerintah, kalau KPU tugas sudah finish. Alhamdulillah," tegas Raga.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024 Kota Pekanbaru yang diajukan paslon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati. Itu artinya pasangan nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius resmi jadi pemenang Pilwalkot Pekanbaru.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), sembilan hakim MK sepakat menolak seluruh dalil gugatan. Gugatan itu diajukan pemohon dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Agung Nugroho mengaku bersyukur terkait putusan tersebut. Agung menilai keputusan majelis hakim adalah bukti kemenangan warga Pekanbaru.
"Alhamdulillah, hari ini MK telah mengeluarkan putusan terkait gugatan PHPU Pilwako Pekanbaru. Saya dan segenap tim Aman, sangat bersyukur dan ini adalah kemenangan warga Kota Pekanbaru," kata Agung kepada detiksumut, kemarin.
(ras/mjy)