Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menetapkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini sebelumnya sempat tertunda karena adanya sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan Hendri Septa-Hidayat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, mengatakan keputusan penetapan diambil setelah MK mengeluarkan putusan dismissal terhadap gugatan sengketa Pilkada Padang. Dalam putusan itu, MK menyatakan permohonan sengketa tidak diterima dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti.
"Usai putusan dismissal disampaikan MK, satu hari setelahnya KPU harus menetapkan pasangan terpilih. Itu menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih pada 6 Februari ini," kata Dorri kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dorri juga menyebutkan bahwa setelah penetapan ini, KPU Kota Padang akan mengirimkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih ke DPRD.
"Tugas kami sebagai penyelenggara Pilkada sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu paripurna DPRD untuk pelantikan, agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih bisa segera bertugas," kata Dorri.
Sementara itu, pantauan detikSumut di lokasi, Fadly Amran dan Maigus Nasir tidak hadir dalam acara penetapan tersebut. Kedua pasangan ini dikabarkan sedang tidak berada di Kota Padang.
Sebelumnya, Fadly Amran-Maigus Nasir, yang diusung koalisi 10 partai politik, berhasil meraih kemenangan telak dengan memperoleh 55,2 persen suara atau 176.648 suara sah dalam Pilkada Padang.
Mereka mengalahkan dua pasangan lainnya, Hendri Septa-Hidayat yang memperoleh 27,8 persen suara (88.858 suara sah) dan M Iqbal-Amasrul dengan 17,1 persen suara (54.685 suara sah).
(afb/afb)