KPU Tetapkan Nanik-Suyatni Sebagai Pemenang Pilbup Magetan 2024

KPU Tetapkan Nanik-Suyatni Sebagai Pemenang Pilbup Magetan 2024

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

KPU Tetapkan Nanik-Suyatni Sebagai Pemenang Pilbup Magetan 2024

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 25 Apr 2025 21:30 WIB
Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilbup Magetan
Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilbup Magetan (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Magetan -

Pasangan Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan. Penetapan baru digelar lantaran Pilbup Magetan masih ada proses ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan amanat surat dinas dari KPU RI dengan ditetapkannya pasangan Nanik Endang Rusminiarti - Suyatni Priasmoro. Sedangkan perolehan suara Nanik-Suyatni meraup sebanyak 137.345 suara.

"Setelah ini kami akan langsung mengirimkan berkas salinan penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan agar segera dilakukan sidang paripurna," ujar Noviano kepada wartawan usai acara penetapan Cabup-Cawabup terpilih di Hotel Grand Wijaya, Sarangan, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noviano menjelaskan proses panjang Pilkada Magetan 2024 telah berakhir dengan tidak adanya gugatan kembali. Terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) pada situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

"Tidak ada (gugatan) maka beberapa hari lalu KPU RI mengirimkan surat dinas itu yang menandakan Kabupaten Magetan tidak gugatan kembali," tandas Noviano.

ADVERTISEMENT

Data yang dihimpun detikJatim penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan didasarkan pada surat dinas KPU RI Nomor 757/PL.02.7-SD/06/2025. Yakni mengamanatkan agar segera ditetapkan calon bupati - wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak kembali bersengketa di Mahkamah Konstitusi dengan batas maksimal 3 hari.

Sebelumnya, Kabupaten Magetan menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Timur yang belum mempunyai Bupati - Wakil Bupati definitif karena oleh Mahkamah Konstruksi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads