Maling Beraksi Siang Bolong Dikepung Warga di Prambanan

Maling Beraksi Siang Bolong Dikepung Warga di Prambanan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 29 Apr 2025 11:55 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi maling beraksi di rumah wilayah Prambanan Sleman saat siang bolong. Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Satu rumah di Dusun Candisari, Wukirharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman, disatroni maling saat siang bolong. Pelaku sempat kabur dari kepungan warga sebelum akhirnya bisa ditangkap.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, saat dimintai konfirmasi mengatakan pelaku yang ditangkap yakni pria inisial MRY (43) warga Klaten. Saat ini MRY telah ditahan di Polsek Prambanan.

"Benar ada peristiwa percobaan pencurian di Wukirharjo, Prambanan pada Senin (28/4) pukul 10.00 WIB. Satu orang pelaku diamankan," kata Salamun saat dihubungi wartawan, Selasa (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salamun bilang, peristiwa itu bermula ada warga yang melihat orang tidak dikenal masuk ke salah satu rumah. Warga tersebut kemudian memberi tahu warga lainnya.

Mereka kemudian mengepung rumah tersebut. Selain itu ada beberapa warga yang masuk ke dalam rumah.

ADVERTISEMENT

"Jadi tetangga korban memberi tahu kepada warga dan selanjutnya mereka mengepung rumah. Ada juga warga masuk ke rumah dan saat itu pelaku tiba-tiba lari keluar rumah," ujarnya.

Warga, lanjut Salamun, kemudian memberi kabar korban yang sedang bekerja. Korban kemudian bergegas pulang dan mengecek kondisi rumah. Sementara warga lain berusaha mengejar dan menangkap pelaku.

"Pelaku sempat lari dan berhasil ditangkap warga. Kemudian menghubungi Polsek Prambanan dan pelaku diserahkan," jelasnya.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian bergegas ke lokasi kejadian. Pelaku kemudian diarak ke kantor polisi. Dalam hasil pemeriksaannya, pelaku mengaku mencoba mencuri di rumah tersebut namun keburu diketahui warga.

"Jadi pelaku ditangkap hari itu juga. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui akan melakukan pencurian uang di rumah korban," ujarnya.

Adapun pelaku terancam Pasal 53 jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.




(apu/rih)

Hide Ads