Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Christo Mario Y Pranda - Richardus Tata Sontani (Mario-Richard), menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mereka ajukan. Sementara itu, pasangan pemenang Pilbup Manggarai Barat 2024, Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng), menilai MK telah membuat keputusan terbaik yang mengantarkan mereka memimpin Manggarai Barat untuk periode kedua.
Mario-Richard dan Edi-Weng kini mengajak masyarakat Manggarai Barat yang sempat terbelah akibat perbedaan pilihan politik dalam Pilkada 2024 untuk saling merangkul dan bersatu membangun daerah.
"Pilkada Manggarai Barat sudah selesai. Harapan kami, saya dan Pak Richard, masyarakat yang sempat terbelah karena pilihan politik pilkada lalu bisa kembali saling bertegur sapa dalam semangat persaudaraan untuk Manggarai Barat yang lebih baik ke depan," kata Mario, Kamis (6/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario menegaskan putusan sela MK harus dihormati meskipun alasan penolakan hanya terkait syarat formil tenggat waktu pengajuan permohonan PHPU. Ia juga menyebut bahwa sidang di MK belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara yang mereka dalilkan.
"Sebagai warga negara kita hargai putusan MK meskipun alasan penolakan hanya soal syarat formil terkait tenggat waktu, belum masuk pada tahap pemerikasaan pokok perkara. Saya sebagai calon bupati yang berlatar belakang advokat tetap menghormati proses dan pandangan dari Mahkamah," tegas Mario.
Sementara itu, Edi-Weng menilai putusan MK sebagai keputusan terbaik karena rakyat Manggarai Barat telah menentukan pilihannya dalam pilkada lalu.
"Apa yang diputuskan oleh MK saya kira itu adalah keputusan terbaik karena rakyat telah berdaulat," kata Edi Endi.
"Kemenangan ini bukan kemenangan Edi-Weng, bukan kemenangan orang yang mendukung saja, tapi ini adalah kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Manggarai Barat," lanjutnya.
Edi-Weng juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu membangun daerah. Mereka pun mengundang Mario-Richard untuk berkontribusi dalam pembangunan Manggarai Barat.
"Saya mengajak semua pihak baik kepada Paslon Mario-Richard maupun seluruh masyarakat, pelaku usaha, mari kita sama-sama membangun kabupaten ini. 01, 02 (nomor urut paslon) itu sudah selesai, yang ada itu Manggarai Barat yang kita cintai. Kita sama-sama berjuang, bekerja untuk mewujudkan kebaikan bersama atau kesejahteraan rakyat," kata Edi Endi.
Ketua DPW Partai NasDem NTT ini juga berterima kasih kepada Mario-Richard yang telah menjaga suasana kondusif selama kontestasi Pilbup Manggarai Barat 2024. Ia menyebut bahwa persaingan head to head antara kedua pasangan berlangsung aman dan tertib.
"Terima kasih kepada Mario dan Richard sudah menciptakan iklim demokrasi yang kondusif sehingga berjalan dengan lancar, aman, dan tertib," tandasnya.
Edi-Weng memenangkan Pilbup Manggarai Barat 2024 dengan selisih 2.708 suara. Mereka meraih 73.872 suara, sementara Mario-Richard memperoleh 71.164 suara.
Mario-Richard mengajukan sengketa PHPU ke MK, namun dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025) malam, permohonan mereka ditolak karena melewati tenggat waktu pengajuan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat menetapkan hasil Pilkada pada 3 Desember 2024. Sesuai ketentuan, pengajuan sengketa PHPU harus dilakukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil. Namun, Mario-Richard baru mengajukan gugatan pada 6 Desember 2024, yang menurut MK melewati batas waktu.
Malam ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat dijadwalkan menggelar rapat pleno penetapan Edi-Weng sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Pelantikan mereka dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.
(dpw/gsp)