Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 Sampai Kapan? Cek Gaji dan Perkiraan Cairnya

PILKADA Yogyakarta

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 Sampai Kapan? Cek Gaji dan Perkiraan Cairnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 07 Nov 2024 11:27 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Info Pemilu KPU)
Jogja -

Setelah melakukan serangkaian tahap seleksi, KPPS Pilkada 2024 akan mulai bertugas pada 7 November 2024. Pertanyaannya, masa kerja KPPS Pilkada 2024 sampai kapan? Berikut ini durasi kerja, gaji, dan perkiraan waktu pencairannya.

Sebelumnya, apa itu KPPS? Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, kepanjangan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan jumlah 7 orang (1 ketua dan 6 anggota) per TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sebagai salah satu bagian badan Adhoc dalam gelaran Pilkada 2024, KPPS tentu punya sejumlah tugas dan kewajiban. Lalu, atas peran yang dijalankannya selama masa kerja, anggota maupun ketua KPPS akan mendapat upah alias gaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, berapa lama KPPS Pilkada 2024 akan bekerja? Berikut ini rentang waktu, jumlah gaji, dan perkiraan pencairan gajinya. Simak pembahasan dalam artikel ini sampai tuntas, ya, detikers agar tidak ada satu pun informasi yang terlewat!

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Sebelum membahas tentang masa kerja, tak ada salahnya bagi detikers untuk melihat sekilas tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024. Penjelasan mengenainya tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal 31 aturan tersebut, dirincikan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024, yakni:

  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Khusus ketua KPPS, saat persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara, punya sejumlah tugas, yakni:

  1. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
  2. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
  3. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada daftar pemilih tetap.
  4. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilu atau pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
  5. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
  6. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilu atau pemilihan.

Adapun saat rapat pemungutan suara di TPS, ketua KPPS bertugas, berwenang, dan berkewajiban untuk:

  1. Memimpin kegiatan KPPS.
  2. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
  3. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
  4. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
  5. Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS.
  6. Menandatangani tiap lembar surat suara.
  7. Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
  8. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

Terakhir, tugas-kewajiban ketua KPPS saat rapat penghitungan suara di TPS adalah:

  1. Memimpin pelaksanaan penghitungan suara.
  2. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta pemilu atau pemilihan.
  3. Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu atau pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Penjelasan mengenai masa kerja KPPS Pilkada 2024 bisa detikers jumpai dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Tepatnya di bagian lampiran, dijelaskan bahwasanya KPPS akan bertugas selama 1 bulan. Masa kerja ini terhitung sejak dilantik, yakni 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember mendatang. Artinya, selama rentang waktu tersebut, anggota KPPS akan terus bertugas.

Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Perkiraan Waktu Cairnya

Sebagai informasi, gaji KPPS, baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dirujuk dari situs resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Dalam dokumen tersebut, dirincikan mengenai gaji KPPS Pilkada 2024, yakni dengan nominal:

  • Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Mengenai tanggal pencairannya, diperkirakan, gaji KPPS Pilkada 2024 akan diberikan pada saat masa kerjanya usai, yakni 8 Desember 2024. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan gajinya dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.

Demikian penjelasan lengkap mengenai masa kerja KPPS Pilkada 2024 beserta gaji dan perkiraan waktu pencairannya. Semoga informasinya bermanfaat, ya!




(sto/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads