Masa Nifas dalam Pandangan Islam, Perempuan Wajib Tahu

Masa Nifas dalam Pandangan Islam, Perempuan Wajib Tahu

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Minggu, 15 Des 2024 12:01 WIB
Masa Nifas dalam Pandangan Islam
Ilustrasi wanita dalam masa nifas. Foto: Getty Images/iStockphoto/Apiwan Borrikonratchata
Jakarta -

Nifas adalah masa setelah seorang perempuan melahirkan, di mana tubuhnya mengeluarkan darah sebagai proses pemulihan. Dalam Islam, nifas dianggap sebagai waktu bagi perempuan untuk istirahat dari segala aktivitas, begitu pun beribadah.

Setiap perempuan biasanya memiliki durasi nifas yang berbeda-beda. Ada yang masa nifasnya selesai dalam waktu singkat, namun ada juga yang berlangsung lebih lama. Oleh karena itu, untuk memahami lebih mendalam mengenai batas waktu masa nifas, simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Nifas

Menurut buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili terbitan Gema Insani, nifas adalah darah yang keluar setelah bersalin. Adapun darah yang keluar bersama-sama dengan bayi ketika lahir atau sebelumnya, adalah darah penyakit atau istihadhah. Darah yang disebabkan oleh keluarnya sebagian besar badan bayi, walaupun anak tersebut terputus-putus anggotanya satu demi satu, termasuk darah nifas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian juga, darah yang keluar akibat keguguran apabila bentuk rangka manusianya sudah tampak jelas, seperti adanya jari atau kuku. Selain itu, darah yang keluar di antara dua anak kembar yang lahir juga dianggap nifas.

Lama Masa Nifas

Dalam buku Fiqih Sunnah 1 karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina disebutkan bahwa, tidak ada batas waktu minimal untuk nifas. Darah nifas bisa saja keluar hanya beberapa saat setelah melahirkan. Adapun masa nifas yang paling lama menurut mazhab Maliki dan Syafi'i adalah 60 hari.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, menurut mayoritas ulama, lama rata-rata masa nifas adalah 40 hari. Hal ini berdasarkan hadis Ummu Salamah RA yang berkata: "Pada masa Rasulullah, ada seorang wanita yang sedang nifas dan ia tidak melakukan ibadah apapun selama empat puluh hari." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Larangan Selama Masa NIfas

Segala hal yang diharamkan bagi orang yang berjunub juga diharamkan kepada orang yang sedang dalam keadaan haid dan nifas. Perkara yang diharamkan itu ada tujuh, yaitu:

1) Mengerjakan Seluruh Jenis Salat

Wanita yang sedang nifas dilarang mengerjakan salat. Namun, jika seorang wanita melahirkan dan darah keluar setelah melahirkan terhenti atau tidak mengeluarkan darah, maka masa nifasnya telah berakhir dan ia wajib mengerjakan salat, puasa dan ibadah yang lain. Meski demikian, ada baiknya untuk menunggu darah yang keluar benar-benar terhenti hingga 40 hari.

Tirmidzi berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW, tabiin, dan generasi berikutnya sepakat, wanita yang sedang nifas meninggalkan salat selama empat puluh hari, kecuali apabila ia sudah suci sebelum habis masa tersebut, maka mereka diwajibkan mandi dan mengerjakan salat.

Jika darah tetap keluar setelah empat puluh hari, mayoritas ulama berpendapat, ia tidak dibolehkan meninggalkan salat setelah lewat empat puluh hari.

2) Sujud tilawah

3) Menyentuh Al-Qur'an

4) Membaca Al-Qur'an

5) Masuk masjid

6) I'tikaf

7) Thawaf

8) Puasa

Jika seorang wanita yang nifas tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah atau batal, dan mereka diwajibkan mengqadha puasa bulan Ramadhan sebanyak puasa yang ditinggalkannya saat ia sedang haid atau nifas. Sementara untuk salat, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha.

9) Berhubungan suami istri.

Perbedaan Haid, Nifas, dan Istihadhah

Merujuk pada sumber sebelumnya, seorang wanita tidak hanya dihadapkan oleh darah nifas saja, namun ada darah kotor lain yang menjadi penghalang mereka untuk beribadah, yaitu darah haid dan darah istihadhah. Berikut perbedaan di antara ketiganya.

1. Haid

Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan atau pecahnya selaput dara. Haid biasanya terjadi setelah seorang wanita mencapai usia pubertas (sekitar sembilan tahun). Warna darah haid meliputi hitam, kemerahan, kuning, dan keruh.

2. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Mengutip arsip detikhikmah, warna darah nifas cenderung tidak sepekat darah haid. Darah yang termasuk nifas adalah alaqah (darah kental) atau mudghah (gumpalan daging). Selain itu, bau darah nifas juga jauh lebih tajam.

3. Darah Istihadhah

Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan secara terus-menerus dan tidak pada waktu yang biasa. Jika darah keluar pada waktu-waktu yang biasanya merupakan masa haid, maka darah tersebut dianggap darah haid. Namun, jika darah keluar setelah masa haid berakhir, maka darah tersebut termasuk darah istihadhah.

Dasar hukum ini bersumber dari hadis Ummu Salamah RA. Ia meminta fatwa kepada Rasulullah SAW mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Rasulullah SAW lalu bersabda,

"Hendaklah seorang wanita mengetahui terlebih dulu bilangan malam dan siang selama darah haid keluar serta lamanya masa keluarnya darah haid setiap bulan. Setelah mengetahui waktu haid dan masa lamanya, kemudian hendaklah ia menghentikan salat pada waktu-waktu tersebut. Sesudah waktu haid berakhir, ia di anjurkan menyumpal kemaluannya dengan sehelai kain, lalu salat." (HR. Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Daud Ibnu Majah dan Malik. Imam Nawawi berkata, Sanadnya hadits ini berdasarkan pada syarat Malik dan Syafi'i.)

Khaththabi berkata, "Hal ini berlaku bagi wanita yang sudah mengetahui lamanya masa haid di waktu sehat, tidak dalam waktu ia sedang sakit. Jika dalam masa waktu ia mengeluarkan darah haid berakhir, tapi darah tetap keluar, maka darah tersebut adalah darah istihadah."

Demikian penjelasan mengenai nifas untuk perempuan dan kaitannya dengan ibadah dalam Islam. Semoga bermanfaat.




(inf/inf)

Hide Ads