Jika disebut kata wakaf, yang terbayang dalam benak masyarakat adalah wakaf dalam bentuk bangunan masjid, tanah, sumur, dan benda lainnya yang dapat bermanfaat untuk banyak orang. Namun benda itu sendiri tidak habis termakan, sesuai dengan arti kata wakaf itu yakni 'menahan'.
Maksudnya adalah suatu benda ditahan untuk diambil manfaatnya sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat. Tapi tahukah Anda, wakaf dalam bentuk uang sebagai alat tukar pun bisa dilakukan. Memang benar bahwa istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Saat itu wakaf yang dilakukan oleh Rasul dan para Sahabat masih berupa wakaf kebun, wakaf tanah, wakaf sumur, dan wakaf masjid.
Awal Mula Praktik Wakaf Uang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Saat itu, Imam az Zuhri (wafat 124 H) sebagai salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Cara berwakaf uang menurut mazhab Hanafi ialah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha dengan mudharabah atau mubadha'ah. Kemudian keuntungan dari hasil usaha tersebut disedekahkan kepada pihak wakaf.
Pendapat ini didukung oleh Ibn Jibrin salah satu ulama modern. Bahwa wakaf uang harus diberdayakan, sehingga mampu memberikan kemudahan dalam membantu orang-orang yang secara ekonomi kurang beruntung.
Selain ulama mazhab Hanafi, ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa mazhab Syafi'i juga membolehkan wakaf uang sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi (t.th/VII: 1299).
"Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi'i tentang dibolehkannya wakaf dinar dan dirham,"
Dengan demikian, jelas bahwa kita yang tidak memiliki tanah luas, bangunan, kendaraan, sumur, atau sesuatu yang dapat diwakafkan pun tetap dapat berwakaf dengan menggunakan uang yang kita miliki.
7 Prinsip Pengelolaan Wakaf
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam yang memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Agar manfaatnya terus dirasakan, diperlukan pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan wakaf.
Pengelolaan wakaf tidak dapat dilakukan sembarangan. Terdapat beberapa prinsip pengelolaan wakaf yang harus diperhatikan guna menjaga keberlanjutan dan keamanahannya, termasuk dalam mengelola wakaf uang.
Berikut ini prinsip-prinsip pengelolaan wakaf yang perlu dipahami.
1. Prinsip Keberlanjutan (Istibdal)
Prinsip keberlanjutan menekankan pentingnya memastikan agar harta wakaf terus produktif. Jika aset wakaf tidak lagi produktif, konsep istibdal memungkinkan penggantian aset. Istibdal dilakukan dengan tujuan menjaga agar manfaat wakaf terus berjalan.
Aset baru harus memberikan manfaat yang lebih baik atau setara dengan aset sebelumnya. Keberlanjutan tidak hanya soal mengganti aset yang rusak. Pengelola juga harus mempertimbangkan bagaimana cara mempertahankan manfaat dalam jangka panjang. Selain itu, pengelola wajib memastikan bahwa wakaf tetap berfungsi untuk kepentingan umat. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan manfaat sesuai niat wakif.
2. Prinsip Manfaat
Asas manfaat mengharuskan setiap harta wakaf memberikan manfaat nyata bagi umat. Contohnya, tanah yang diwakafkan untuk sekolah harus digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Pengelola wajib memastikan aset wakaf digunakan sesuai dengan tujuan wakif. Hal ini termasuk memastikan manfaat tersebut menjangkau banyak orang. Wakaf tidak hanya memberikan manfaat material, tetapi juga spiritual. Wakif akan terus mendapat pahala selama manfaat wakaf mengalir kepada masyarakat.
3. Prinsip Kepastian
Kepastian hukum dalam pengelolaan wakaf sangat penting agar aset wakaf terlindungi. Pengelola harus memastikan setiap proses sesuai aturan hukum dan syariat Islam.
Kepastian ini meliputi pencatatan, penggunaan, dan pelaporan aset wakaf. Dengan kepastian hukum, aset wakaf terlindungi dari penyalahgunaan dan sengketa.
Tanpa kepastian, aset wakaf bisa berisiko disalahgunakan. Oleh karena itu, pengelola wajib mematuhi prosedur hukum yang berlaku agar pengelolaan berjalan sesuai ketentuan.
4. Prinsip Amanah
Amanah adalah salah satu prinsip paling penting dalam pengelolaan wakaf. Nazhir wakaf memegang tanggung jawab besar untuk menjaga aset sesuai dengan amanah wakif.
Pengelola tidak boleh menyalahgunakan aset wakaf untuk kepentingan pribadi. Setiap tindakan yang diambil harus bertujuan untuk kepentingan umat dan sesuai syariat.
Selain itu, amanah ini juga mencakup transparansi dalam melaporkan hasil pengelolaan. Nazhir wajib memberikan laporan yang jelas kepada pihak yang berwenang.
5. Prinsip Produktivitas
Prinsip produktivitas mengharuskan agar harta wakaf dikelola secara aktif. Aset wakaf tidak boleh hanya dipelihara, tetapi harus memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat.
Pengelola harus mencari cara agar aset wakaf terus produktif dan memberi manfaat lebih besar. Misalnya, tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk pertanian atau bisnis. Dengan pengelolaan yang produktif, manfaat yang dihasilkan akan terus berlanjut. Hasil surplus dari pengelolaan aset wakaf dapat digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan.
6. Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Akuntabilitas dan transparansi adalah landasan penting dalam pengelolaan wakaf. Setiap tindakan pengelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan jelas. Transparansi memastikan bahwa masyarakat dan wakif mengetahui penggunaan aset wakaf. Setiap keputusan pengelolaan harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Prinsip Tanggung Jawab
Pengelola wakaf memiliki tanggung jawab kepada beberapa pihak, termasuk kepada Allah, hukum, dan masyarakat. Tanggung jawab ini harus dijalankan dengan penuh integritas.
Tanggung jawab kepada Allah berarti pengelola harus menjalankan amanah sesuai dengan syariat. Setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak. Selain itu, pengelola juga bertanggung jawab secara hukum kepada negara.
Selain itu, pengelola juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Harta wakaf harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sebagai umat Muslim, partisipasi kita dalam mendukung prinsip pengelolaan wakaf sangat penting. Dengan pengelolaan yang baik, wakaf dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat dan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga akhir zaman. Berikan kontribusi terbaik melalui berbagai program wakaf produktif Dompet Dhuafa.
(akn/ega)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi