Mengintip Pengeluaran Dana Kampanye 3 Paslon Pilwalkot Sukabumi

Mengintip Pengeluaran Dana Kampanye 3 Paslon Pilwalkot Sukabumi

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Mengintip Pengeluaran Dana Kampanye 3 Paslon Pilwalkot Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 13 Des 2024 20:00 WIB
Debat Publik Pilwalkot Sukabumi
3 Paslon Pilwalkot Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Tahapan Pilkada di Kota Sukabumi 2024 telah berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

Baru-baru ini, KPU Kota Sukabumi menerima hasil audit dari kantor akuntan publik yang menyatakan bahwa seluruh paslon mendapatkan opini 'patuh' atas pelaporan dana kampanye mereka. Hal ini dinilai menjadi kabar baik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Alhamdulillah, hasil audit menunjukkan bahwa seluruh paslon mematuhi ketentuan yang ada dalam pelaporan dana kampanye. Semua laporan telah diserahkan tepat waktu dan kelengkapan administrasinya juga sudah sesuai dengan aturan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Sukabumi, Dikrillah saat dihubungi detikJabar, Jumat (13/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pelaporan dana kampanye ini terbagi dalam tiga tahapan utama. Tahapan pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang mencakup pembukaan rekening dana kampanye oleh masing-masing paslon.

Kemudian, tahapan kedua adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang berisi rincian dana yang diterima dari berbagai sumber. Tahapan ketiga adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang mencakup rincian dana yang diterima dan pengeluaran yang dilakukan selama masa kampanye.

ADVERTISEMENT

"Tim audit memeriksa berbagai aspek dalam pelaporan dana kampanye, mulai dari waktu penyerahan, batas akhir penyerahan, hingga kelengkapan administrasi, seperti formulir yang harus diisi. Kami bersyukur karena seluruh paslon dapat mematuhi ketentuan ini dengan baik," ujarnya.

Selain itu, Dikrillah juga mengungkapkan bahwa KPU Kota Sukabumi melakukan pemantauan secara langsung terkait pelaksanaan pelaporan dana kampanye. Tim dari KPU bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk memastikan bahwa laporan yang diserahkan oleh paslon sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pelaporan dana kampanye ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga transparansi dalam Pemilu. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemilu, baik itu paslon maupun penyelenggara, memiliki akuntabilitas yang jelas," sambungnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Kota Sukabumi, Dikrillah berharap agar opini kepatuhan ini bisa menjadi cerminan dari proses pemilu yang sehat dan transparan. "Kami berharap opini 'patuh' ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan administrasi, tetapi juga menjadi indikator bahwa pelaksanaan Pemilu di Kota Sukabumi berjalan dengan baik," katanya.

Menurutnya, pelaporan dana kampanye yang patuh ini juga menunjukkan bahwa seluruh paslon telah menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini menjadi contoh yang baik bagi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye.

"Kami berharap, melalui tahapan pelaporan yang patuh ini, kita bisa terus menjaga iklim demokrasi yang sehat di Kota Sukabumi. Demokrasi yang baik harus dimulai dari tahapan pencalonan hingga penghitungan suara yang transparan dan akuntabel," kata Dikrillah.

Dikrillah menyatakan optimisme bahwa Pemilu di Kota Sukabumi dapat berlangsung dengan lancar. "Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa proses pemilu tetap berjalan dengan adil, terbuka, dan bertanggung jawab, demi terciptanya demokrasi yang berkualitas di Kota Sukabumi," tutupnya.

Dilihat dari surat pengumuman KPU Kota Sukabumi tentang hasil audit laporan dana kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024 yaitu pasangan calon 1, Achmad Fahmi dan Dida Sembada menerima dana kampanye sebesar Rp1.347.088.224 dan pengeluaran selama masa kampanye sebesar Rp1.347.085.000 sehingga sisa saldo Rp3.244.

Kemudian, paslon 2, Ayep Zaki dan Bobby Maulana menerima dana kampanye sebesar Rp500.117.032 dengan nilai pengeluaran serupa sehingga tak ada sisa saldo yang tersimpan dalam rekening dana kampanye.

Terakhir, paslon 3, Mohamad Muraz dan Andri Setiawan Hamami menerima dana kampanye sebesar Rp1.787.683.692 dengan pengeluaran untuk kampanye sebesar Rp1.483.757.000 sehingga sisa saldo dalam rekening dana kampanye sebesar Rp303.926.692.




(dir/dir)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads