Dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, dosen di bawah Kemendiktisaintek akan mendapatkan tunjangan kinerja mulai Juli 2025. Namun, terkecuali bagi dosen di PTNBH dan PTN BLU.
Dosen PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) dan PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak mendapatkannya karena sudah memperoleh tunjangan profesi.
"Dan untuk dosen Kemendiktisaintek itu tidak diberikan tunjangan kinerja, mereka mendapatkan tunjangan profesi," kata Sri di Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dosen-dosen yang telah mendapatkan sertifikat profesional maka akan mendapatkan tunjangan profesi. Sementara yang belum, maka harus memenuhi hal itu dahulu.
"Karena sebetulnya dosen itu ada mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi ini diatur Undang-undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen," katanya.
Siapa Saja yang Menerima Tunjangan Kinerja?
Adapun dosen yang menerima tunjangan kinerja adalah mereka yang bekerja di perguruan tinggi di bawah kementerian/lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan. Sementara di lingkungan Kemendiktisaintek, tunjangan serupa tak diberikan karena sudah ada tunjangan profesi.
"Di luar itu, tergantung dosennya bekerja di perguruan tinggi mana ada yang mendapatkan remunerasi ini istilah untuk dosen di PTN-BH atau perguruan tinggi yang berbadan hukum," beber Sri.
Tukin telah diatur oleh Kementerian PANRB. Tukin adalah penghargaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kementerian atau lembaga untuk mencapai kinerja di organisasinya.
"Makanya tukin di Kemendiktisaintek itu diberikan kepada tenaga kependidikan nondosen. Dosen pada kementerian/lembaga yang kerja seperti di Kemenkes, Kemenkeu, Kemenag itu mendapat tukin," katanya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini. Tukin bertujuan mendorong kinerja profesional pegawai.
"Tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan tetapi instrumen yang dituntut untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif dan berorientasi pada hasil," katanya dalam kesempatan yang sama.
Ini rincian penghasilan-penghasilan yang didapat:
1. Dosen di PTNBH
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
2. Dosen PTN BLU Remunerasi
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
3. PTN BLU Non-Remunerasi
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
4. PTN Satker
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
5. Dosen pada LLDikti
Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
(cyu/nwk)