Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan diramaikan oleh kisruh demo dosen terkait tunjangan kinerja (tukin). Terkait hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap alasannya.
Menurutnya, ada perbedaan antara penghasilan di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Dosen PTN di bawah kementerian/lembaga mendapatkan tukin sedangkan dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tak mendapatkannya.
Dosen di bawah Kemendiktisaintek tak dapat tukin melainkan tunjangan profesi. Hal ini yang memicu dosen PTN-BLU meminta hak tukinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi dosen di PTN-BLU, mereka bukan menerima tukin melainkan remunerasi. Namun sayangnya tak semua PTN-BLU mampu memberikan remunerasi kepada dosennya.
"Namun, ada PTN-BLU yang belum menerapkan remunerasi. Ini dosennya on off dan ada dosen yang statusnya di PTN sebagai pekerja Satker (Satuan Kerja) yang berjumlah 49 tadi," kata Menkeu Sri Mulyani di Gedung D Kemendiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Selasa (15/4/2025).
Adapun dosen di Kemendiktisaintek merasa bahwa tunjangan mereka tak setara dengan sesama pegawai ASN di Kemendiktisaintek. Pasalnya, tukin pejabat struktural di kementerian tersebut terus mengalami kenaikan.
"Mereka hanya mendapatkan tunjangan profesi tapi tidak mendapatkan tukin. Nah tukin di Kemendiktisaintek itu terus-menerus mengalami perbaikan sesuai indikatornya. Jadi tukin di Kemdikbud/Kemendiktisaintek itu naik terus untuk pejabat struktural," bebernya.
Ketidaksetaraan besar tunjangan inilah yang membuat sebagian dosen melakukan demo. Namun, sesuai instruksi Presiden Prabowo yakni Perpres No 19 Tahun 2025 yang keluar tahun ini, maka dosen akan mendapatkan tunjangan kinerja juga.
"Makanya lebih enak dapat tukin daripada tunjangan profesi. Ini yang men-trigger kemudian berbagai demo. Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin tapi tunjangan profesi," katanya.
"Jadi besaran tunjangan kinerjanya tergantung dari kelas jabatan dari dosen tersebut. Namun, karena dosen itu sudah dapat tunjangan profesi, apabila tunjangan profesinya lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya. Jadi mereka nggak dapat double," tambah Sri.
(cyu/nwk)