Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Q.S. al-Baqarah/2:222).
Islam dengan tegas melarang suami-isteri berhubungan seksual saat isteri sedang menjalani menstruasi, sebagaimana di sebutkan dalam ayat di atas. Sejumlah hadis Nabi juga menegaskan larangan tersebut, termasuk hadis riwayat Bukhari-Muslim dari Aisyah ra, yang menjelaskan pengalamannya dengan Nabi terhadap dirinya jika sedang menstruasi. Aisyah ra mengatakan "Nabi melakukan segalanya kepada saya selain berhubungan suami isteri".
Masalahnya mungkin adalah apa hikmah di balik larangan tersebut? Sebuah penelitian dilakukan oleh Bernhard Aschner, sebagaimana dikutip Dr Ahmad Ramali, bahwa saat terjadi menstruasi bagi kaum perempuan mengeluarkan zat-zat yang mengandung racun dalam tubuhnya. Darah menstruasi merupakan benda cair yang terbuang dari kulit selaput rahim ibu, bercampur dengan darah, keluar dari uterus (rahim). Larangan Islam berhubungan suami isteri saat perempuan mestruasi menurut Aschner, ternyata mempunyai beberapa hikmah antara lain dapat berdampak negative kepada isteri maupun suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Keajaiban Al-Qur'an (33) |
Dampaknya pada isteri, dapat mengakibatkan pendarahan lebih besar bagi perempuan dan secara psikologis perempuan kemungkinan akan merasa sakit karena dirinya merasa kotor dan tidak akan memperoleh kepuasan sebagaimana saat normal. Di samping itu, pendarahan yang banyak saat menstruasi akan mendatangkan banyak resiko, termasuk timbulnya lecet-lecet di dinding vulva danvagina, yang menggambangkan terjadinya inpeksi. Secara psikologis, rasa sakit saat coitus akan menimbulkan trauma sehingga mungkin saat sudah normal selesai mentruasi, sang isteri tidak lagi bisa menikmati hubungan itu.
Bagi suami berhubungan dengan isteri yang sedang menstruasi, zat-zat yang kotor di dalam vagina isterinya kemungkinan akan menyebabkan peradangan pada glans penis dan praeputium, yang disebut "radang-kulup terangsang" (irritatieve balanitides). Zat-zat yang berbahaya (virulent), sejenis bisa, keluar bersama-sama darah menstruasi tentu bisa mendatangkan masalah bagi laki-laki. Selain itu, kemungkinan juga akan mendatangkan infeksi gonorrhoe, kencing nanah sebagai akibat persinggungan dengan gonococcus dalam genitelia perempuan. Kemungkinan lain, zat-zat yang membahayakan itu masuk ke dalam aliran kandung kemih (urethra) laki-laki, menyebabkan radang aliran kandung kemih (urethritis) yang mendadak pada laki-laki. Akibat lain bisa sejumlah penyakit yang sudah lama diderita lalu menghilang tiba-tiba muncul kembali karena akibat kontaminasi dengan zat-zat dalam vagina yang sedang menstruasi.
Larangan tegas Al-Qur'an berhubungan suami-isteri saat menstruasi ternyata secara medis bisa dijelaskan hikmahnya. Al-Qur'an tidak mungkin melarang sesuatu jika tidak mengandung hal buruk bagi manusia itu sendiri. Dahulu kala, larangan berhubungan suami isteri dijelaskan secara mistis, yaitu akan menyebabkan roh jahat mencelakakan yang bersangkutan. Menstruasi itu sendiri berasal dari akar kata "mana" (makhluk halus) atau "moon" (bulan). Kepercayaan Yunani Kuno dan juga sejumlah bagian bumi, perempuan menstruasi dianggap sedang menjalani masa taboo, yang harus menjalani banyak pantangan, termasuk di antaranya berhubungan suami isteri. (Lihat kembali artikel terdahulu: Teologi Menstruasi dan Antropologi Menstruasi). Di zaman modern yang sudah lengkap dengan berbagai laboratorium dan teknologi canggih, semakin banyak hikmah di balik larangan dan perintah Al-Qur'an dapat dijelaskan. Subhanallah.
Baca juga: Misteri Air (2) |
Prof. Nasaruddin Umar
Menteri Agama Republik Indonesia
Imam Besar Masjid Istiqlal
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi